Lensa Jogja

Fakultas Hukum UAD Tandatangani MOU dengan Ombudsman RI

Fakultas Hukum (FH) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) resmi menjalin kerjasama dengan Ombudsman RI. Penandatanganan MOU kerjasama ini dilakukan langsung oleh Muchlas Arkanuddin, Rektor UAD dan Mokhamad Najih, Ketua Ombudsman RI, Senin (18/10).

Penandatanganan MOU kerjasama ini dilakukan dalam acara Studium General Fakultas Hukum yang digelar di Gedung Amphitarium UAD dan diikuti oleh mahasiswa fakultas hukum secara daring dan luring.

Kerjasama antara FH UAD dengan Ombudsman RI diharapkan dapat meningkatkan keterampilan mahasiswa bidang hukum dan membantu dosen dalam mengembangkan ilmu pengetahuannya. Muchlas menyampaikan, kerjasama ini diharapkan dapat meliputi kegiatan Catur Darma Perguruan Tinggi, diantaranya Program Joint Research dengan topik menarik.

“Terkait dengan kerjasama kita dengan Ombudsman RI kita sangat berharap kita bisa melaksanakan kegiatan yang meliputi Catur Darma Perguruan Tinggi. Mohon dimengerti, Catur Darma bidang pengacara, bidang pengabdian kepada masyarakat dan Al-Islam Kemuhamadiyahan. Catur Darma intinya kita bisa melaksanakan kerjasama yang terkait dengan Joint Research,” ujar Muchlas.

Sementara itu, acara Stadium Generale Fakultas Hukum itu mengangkat tema mengenai peranan Ombudsman dalam pencegahan maladministrasi pada pelayanan publik. Najih sendiri menyampaikan isu pelayanan publik adalah salah satu isu yang sering diabaikan. Padahal, isu pelayanan publik bukanlah hal baru dalam pemerintahan republik Indonesia.

Menurut Najih, Indonesia baru memperhatikan aspek – aspek pelayanan publik yang baik setelah pasca reformasi, dimana muncul berbagai peraturan perundang – undangan yang mengatur tentang pelayanan public.

“Fungsi pelayanan itu bukan disadari sejak awal negara kita berdiri. Meskipun secara konstitusi negara kita dibangun atas kesadaran mewujudkan kesejahteraan, penyelenggaraan negara itu intinya sesungguhnya adalah pelayanan publik. Kalau kita buka di dalam UUD 1945 di alenia 4, itu adalah dasar konstitusional penyelenggaraan pelayanan public,” katanya.

Dia menjelaskan, di dalam pembukaan UUD 1945 alenia 4 terdapat tujuan dibentuknya negara adalah untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah indonesia merupakan sebuah pekerjaan administrasi.

Secara keseluruhan, di awal alenia 4 menjelaskan bahwa pelayanan publik harus dilaksanakan. Sementara itu, mandat di dalam konstitusi baru dilaksanakan pasca reformasi. Hal ini menggambarkan bahwa Indonesia ketika dituntut untuk good government maupun clean government perlu adanya institusi yang melakukan pengawasan.

(Tim Liputan/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *