HeadlineLensa Terkini

Tanggapi Berita Hoax, Kemenag Keluarkan Tanda Tangan Elektronik

Menindaklanjuti beredarnya surat edaran palsu pemberian bantuan pesantren yang tertanggal 13 September 2021 lalu, Kementrian Agama mulai menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada Sabtu (18/9).

Surat edaran palsu bernomor B-2563/DJ.I/Dt.I.V/HM.13/09/2021 mengatasnamakan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren). Dalam surat tersebut berisikan penerimaan bantuan pesantren dan Pendidikan keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 Periode II.

Menanggapi peristiwa tersebut, Thobib Al-Asyhar, Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi mengatakan Kemenag akan mulai menggunakan TTE sebagai bagian dari proses transformasi digital di Kementerian Agama dalam hal mendeteksi berita hoaks, terutama informasi palsu berbentuk surat.

“Penggunaan TTE untuk keamanan, karena tidak bisa dipalsukan. Tanda tangan elektronik juga memudahkan pengecekan keaslian surat,” ungkap Thobib  dikutip dari laman kemenag.go.id.

Tanda tangan elektronik memiliki QRCode dan token. QRCode yang berada di bawah surat dapat di scan dengan kamera HP. Kemudian, hasil scan tersebut akan dikirim melalui halaman web tte.kemenag.go.id yang akan menampilkan surat aslinya. Jika setelah memasukkan token namun surat tidak muncul pada laman web tersebut, maka surat itu palsu alias hoaks.

“Jadi kalau QrCode pada surat tidak bisa di scan atau bisa di scan tetapi menampilkan surat yang bukan di halaman tte.kemenag.go.id, sudah pasti itu surat palsu yang mengatasnamakan Kementerian Agama,” sambungnya.

Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan dengan token yang ada di setiap surat elektronik. Caranya, masukkan token tersebut di halaman tte.kemenag.go.id. Setelah itu, akan tampil surat aslinya. 

(AK/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *