Setelah Didesak, Akhirnya Meta Kini Telah Terdaftar di PSE
Setelah desakan yang dilakukan oleh Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemkominfo), akhirnya Facebook dan Instagram yang merupakan anak dari perusahaan Meta, telah mendaftarkan dirinya di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), pada Selasa Malam (19/07).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
“Terakhir saya dengar mereka (Meta) sudah mendaftar,” kata Semuel dalam keterangannya, dikutip dari berbagai sumber, Rabu (20/7).
Diketahui, keduanya mendaftarkan nama mereka ke sistem PSE melalui perusahaan Facebook Singapore PTE. LTD.
Selain Meta Group, ada beberapa perusahaan digital yang tercatat telah mendaftar PSE. Di antaranya adalah Telegram, Microsoft, MiChat, TikTok, Linktree, Spotify, Mobile Legends hingga Netflix.
Sebagaimana diketahui, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, Kominfo mewajibkan perusahaan teknologi, asing dan lokal, mendaftar ke negara tempat layanan beroperasi.
Berdasarkan peraturan tersebut, Semuel mengatakan, bukan hanya raksasa digital asal Amerika Serikat (AS) saja yang diwajibkan mendaftar PSE, tetapi juga platform digital lokal.
Ia pun menambahkan, beberapa aplikasi lokal seperti My Pertamina, dan KAI yang juga sudah daftar.
“My Pertamina sudah. OVO, Traveloka, Gojek, Grab, sampai KAI saja sudah daftar. Blibli, Lazada, dan banking-banking online,” ungkapnya. (AB/L44)