Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat, Koalisi Masyarakat Sipil Kritisi Mahfud MD
Koalisi Masyarakat Sipil mengkritisi Menko Polhukam Mahfud MD yang sempat menyebut bahwa tragedi Kanjuruhan dengan korban lebih dari seratus nyawa itu bukanlah pelanggaran HAM berat.
Menurut Koalisi, Mahfud sebagai Menko Polhukam tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan pernyataan terkait kasus ini sebab tragedi Kanjuruhan menjadi wilayah penanganan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Pernyataan yang disampaikan oleh Menko Polhukam tersebut tidaklah berdasar dan menyesatkan, sebab Kemenko Polhukam tidak memiliki wewenang untuk menyatakan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak,” kata Koalisi dalam keterangan resminya, dikutip pada Kamis (5/1).
Pernyataan Mahfud bahwa tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat itu disebut merujuk pada hasil penyelidikan Komnas HAM.
Kendati begitu, menurut Koalisi, Mahfud tetap bersalah dengan pernyatannya sebab Komnas HAM telah menetapkan bahwa tragedi Kanjuruhan diusut dengan menggunakan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Sementara pernyataan Mahfud sendiri, kemungkinan berdasar pada UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang dapat menyatakan suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak yang didasari pada proses penyelidikan.
“Sesungguhnya, tidak dapat menutup kemungkinan bagi Komnas HAM untuk menyelidiki kasus Kanjuruhan dalam kerangka pelanggaran HAM berat. Mengingat, tragedi Kanjuruhan ini memiliki potensi untuk dapat disimpulkan sebagai pelanggaran HAM berat apabila proses penyelidikan oleh Komnas HAM dapat dilakukan,” terangnya.
Penyelidikan Komnas HAM atas kasus ini diharapkan terus dilakukan, utamanya terkait pertanggungjawaban atasan dalam pengerahan pasukan keamanan saat itu.
Sementara itu, Mahfud yang sekaligus sebagai ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) pun diminta untuk lebih baik fokus pada laporan yang dihasilkan. Salah satunya adalah proses hukum terhadap ketua PSSI dan pihak-pihak terkait lainnya. (AKM/L44)