Ricky Rizal Dijatuhi Vonis Hukuman 13 Tahun Penjara
Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, resmi dijatuhi vonis hukuman penjara selama 13 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta selatan, dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dalam sidang pembacaan tuntutannya, pada Selasa (14/2) kemarin, Hakim Ketua Sidang, Wahyu Imam Santoso, mengatakan bahwa rekan Bharada E itu terbukti secara sah telah bersalah dan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.
“Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Wahyu, dikutip pada Rabu (15/2).
Adapun vonis ini lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang menjatuhkan tuntutan penjara selama 8 tahun saja.
Selain itu, Hakim juga menyebutkan beberapa hal yang memberatkan Ricky Rizal dalam kasusnya, yakni telah mencoreng institusi Polri dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama kasus ini berjalan.
Sementara hal yang meringankan, menurut Hakim, adalah bahwa Ricky Rizal merupakan kepala keluarga.
“Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” tambah Hakim.
Dalam kasus ini, Ricky Rizal dijerat pasal Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Di samping itu, terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf, masing-masing dijatuhi vonis hukuman mati, 20 tahun penjara dan 15 tahun penjara. (AKM/L44)