Lensa Lifestyle

Perlu Kamu Ketahui! Ini Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik

Perkembangan teknologi yang pesat juga membawa perubahan pada dokumen negara salah satunya adalah paspor.

Saat ini dokumen untuk perjalanan ke luar negeri ada dua jenis yaitu paspor biasa dan paspor elektronik.

Pertanyaan mengenai perbedaan dari kedua paspor itu sering kali muncul ketika seseorang ingin membuat paspor, terkhusus saat akan memilih pada pendaftaran di aplikasi M-Paspor.

Biar kalian tidak bingung memilih, berikut penjelasan perbedaan paspor biasa dengan paspor elektronik.

  1. Kelengkapan Data

Perbedaan pertama antara paspor biasa dan paspor elektronik terletak pada kelengkapan data pemegang paspor. Paspor elektronik memilki kelengkapan data yang lebih akurat dan lebih lengkap, sehingga tidak dapat dipalsukan.

Pada paspor biasa hanya berisi data pemilik seperti nama lengkap, kewarganegaraan, tanggal lahir dan lain-lain. Namun, pada paspor elektronik data pemilik akan dilengkapi dengan data biometrik seperti sidik jari dan bentuk wajah pemilik.

  1. Harga

Salah satu perbedaan yang mencolok dari kedua paspor itu adalah harga atau biaya pembuatan yang harus dibayarkan oleh pemohon. Hal ini yang juga menjadi salah satu pertimbangan saat pembuatan paspor.

Biaya pembuatan paspor biasa dengan jumlah 48 halaman dikenakan tarif Rp350.000,- sedangan untuk e-paspor atau paspor elektronik dengan jumlah halaman yang sama dikenai biaya Rp650.000.

  1. Fisik Buku dan Chip

Perbedaan selanjutnya yaitu pada fisik buku dari paspor itu sendiri. Meskipun kedua blangko paspor tersebut terlihat mirip, ada perbedaan yang bisa langsung dikenali apakah itu paspor biasa atau paspor elektronik, yakni adanya chip pada cover atau halaman depan paspor elektronik.

Bentuk chip tersebut mirip dengan chip yang ada pada kartu ATM atau pada kartu perdana. Hal ini untuk menyimpan data biometrik keimigrasian seperti sidik jari dan bentuk wajah pemilik paspor.

Data biometrik ini sudah sesuai dengan standar International Civil Aviation Organization (ICAO).

  1. Autogate

Bagi kamu pemilik paspor elektronik, kamu akan mendapat keistimewaan dengan layanan autogate, tanpa perlu repot antre di booth imigrasi lagi. Hal ini karena adanya chip yang berada di paspor elektronik tadi.

Di autogate ini, pemilik paspor hanya perlu memindai e-paspor. Jika berhasil, gate/pintu akan terbuka secara otomatis dan kamu bisa langsung masuk ke area ruang tunggu bandara.

  1. Visa Gratis ke Jepang

Perbedaan terakhir dari paspor biasa dan elektronik yaitu mendapatkan keistimewaan Bebas Visa (Visa Waiver) ke Jepang bagi pemilik e-paspor. Dengan paspor elektronik, WNI bisa melakukan wisata, bisnis, ataupun kunjungan selama 15 hari dengan masa berlaku tiga tahun.

Dengan adanya chip sesuai standar ICAO itu pemegang e-paspor akan mendapatkan bebas visa dengan melakukan regristrasi e-paspor di kantor perwakilan negara Jepang yang ada di Indonesia sebelum keberangkatan.

Selain mendapatkan bebas visa ke Jepang, pemilik paspor elektronik juga akan lebih mudah mendapatkan persetujuan visa kunjungan ke negara-negara lain. Hal ini karena data-data yang ada pada e-paspor itu sudah akurat dan bisa dengan mudah diverifikasi oleh kedutaan negara yang akan dikunjungi.

Itu dia perbedaan antara paspor biasa dan paspor elektronik yang perlu kamu ketahui. Secara fungsi, kedua paspor tersebut adalah sama, pemegangnya bisa bepergian ke luar negeri. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *