Lensa Terkini

Pemerintah Hapus Tenaga Honorer Mulai Tahun Depan, Apa Tujuannya?

Melalui surat edaran yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo, pemerintah secara resmi akan menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang.

Dikutip dari Menpan.go.id, pada Jumat (3/6), surat ini, berisi tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat, dan pemerintah daerah, yang menyebut akan dihapusnya jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK.

“Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN,” bunyi poin 6 huruf b surat tersebut.

Melalui surat tersebut, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk memetakan pegawai non-ASN yang ada di instansinya masing-masing.

Pegawai non-ASN yang memenuhi syarat, dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK. Selanjutnya, PPK bisa merekrut tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

“Tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan,” bunyi surat tersebut.

Menpan-RB juga meminta PPK untuk segera menyelesaikan soal pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat, dan tidak lulus seleksi calon PNS atau calon PPPK, sebelum 28 November 2023.

Lebih lanjut, ada pula sanksi yang dapat dikenakan, bagi PPK yang tetap merekrut tenaga honorer, dan menjadi bagian obyek temuan pemeriksaan, bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

Menteri Tjahjo mengungkapkan, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer, yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.

Langkah ini, dilakukan seiring dengan pelaksanaan pembaharuan, khususnya penataan SDM aparatur, dan penguatan organisasi instansi pemerintah. Langkah strategis dan signifikan, telah dilakukan pemerintah, untuk penanganan tenaga honorer.

“Berkaitan dengan hal-hal tersebut, dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. “Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” imbau Menteri Tjahjo.

Tjahjo menegaskan, nantinya ASN akan memiliki kejelasan dan standar penghasilan/kompensasi. Sedangkan dengan menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, dimana ada Upah Minimum Regional/Upah Minimum Provinsi (UMR/UMP). (LH/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *