Lensa Lifestyle

Musim Haji Telah Tiba, Berikut Syarat Terbaru Pembuatan Paspor untuk Haji dan Umrah

Informasi terkait syarat hingga cara membuat paspor untuk haji dan umrah memang penting untuk diketahui. Terkhusus bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah ke tanah suci. Apalagi, jika waktu haji sudah dekat seperti saat ini.

Kabar baiknya, sekarang pemerintah telah membuat perubahan terkait persyaratan untuk pembuat paspor haji ataupun umrah tersebut. Hal ini dilakukan untuk mempermudah bagi pemohon yang hendak berangkat ke tanah suci.

Saat ini, Ditjen Imigrasi telah mencabut syarat rekomendasi dari Kemenag untuk pengurusan paspor haji dan umrah. Dengan ini, jemaah haji dan umrah yang hendak mengurus paspor tidak perlu lagi melampirkan surat rekomendasi Kemenag.

Melansir dari laman Indonesia.go.id, berikut syarat umum permohonan paspor terbaru untuk haji dan umrah:

  1. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
  2. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
  3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  4. Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
  5. Bagi calon jemaah haji diterbitkan paspor biasa 48 halaman. Pada saat hari keberangkatan, masa berlaku paspor calon jemaah haji paling sedikit enam bulan.
  6. Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara perorangan (mandiri) atau diurus oleh Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
  7. Nama calon jemaah haji yang tercantum pada paspor paling sedikit dua suku kata dan maksimal empat suku kata (jika kurang dari dua suku dapat mencantumkan nama ayah/kakek).
  8. Proses penerbitan paspor untuk calon jemaah haji dilaksanakan melalui Sistem Penerbitan Paspor Terpadu/SPPT yaitu pemohon (calon jemaah haji) datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa kelengkapan persyaratan dan pada hari yang sama dilakukan pengambilan data biometrik foto dan wawancara.

Dokumen persyaratan
Permohonan paspor ini dapat diajukan secara manual ataupun elektronik dengan melampirkan dokumen persyaratan berikut ini:

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  2. Kartu keluarga (KK).
  3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah.
  4. Surat kewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Perlu diperhatikan, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Seluruh dokumen tersebut dikumpulkan dan dilampirkan oleh jemaah haji dan umrah pada saat ingin membuat paspor.

Pada dasarnya, penerbitan paspor haji dan umrah sama halnya dengan penerbitan paspor biasa (hijau). Perbedaannya hanya terletak pada kelengkapan dokumen dan pencantuman nama (minimal dua suku kata). (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *