Lensa Terkini

Makin Tak Terkendali, IDI Minta Pemerintah Perketat PPKM Mikro

Update terakhir Satgas Covid-19 pada Senin (21/6), mencatat bahwa kasus positif Covid-19 telah mencapai angka 2.004.445, dengan kesembuhan sebanyak 1.807.761 dan jumlah kasus meninggal sebanyak 54.956. Pemerintah juga telah menetapkan kebijakan adanya PPKM Mikro telah berlangsung mulai hari ini (22/6) hingga 5 Juli  mendatang.

Menanggapi hal tersebut, maka Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengeluarkan surat edaran resmi, meminta agar Pemerintah Pusat dan Daerah menyempurnakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Permintaan ini dimaksudkan agar melalui otoritas daerah, lonjakan kasus Covid-19 bisa ditekan.

Surat yang ditandatangani pada Senin (21/6), terdiri dari empat poin yang diajukan oleh PB IDI, antara lain:

  1. Memohon kepada seluruh Pemerintah Daerah khususnya yang daerahnya mengalami lonjakan kasus covid-19 dan daerah di sekitarnya, untuk menyempurnakan strategi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sebagai upaya memutus rantai penularan, serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 segera mengambil kebijakan emergency dengan pengetatan dan pembatasan mobilitas serta aktifitas warga untuk mengendalikan kondisi darurat tingginya lonjakan kasus Covid-19 di daerah masing-masing dan mencegah “kolaps”nya pelayanan kesehatan.
  2. Memohon kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kesehatan yang bekerja membantu perawatan pasien Covid-19, agar tidak mudah terinfeksi sehingga dapat terus memberikan pertolongan dan perawatan, serta dapat menjamin pelayanan terhadap pasien Covid-19 tetap berlangsung.
  3. Memohon kepada pemerintah untuk mempercepat vaksinasi massal dan memperluas upaya tracing dan testing pada semua kelompok umur termasuk anak-anak
  4. Meminta masyarakat untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan dengan pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas dari aparat penegak hukum.

(AKM)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *