Lensa JogjaLensa Terkini

Layanan ‘Sameday’ Paspor Imigrasi Jogja Disambut Antusias Masyarakat

Untuk diketahui, biaya layanan percepatan paspor ini dikenai tarif Rp1.000.000. Biaya tersebut di luar biaya penerbitan paspor. Sedangkan untuk biaya penerbitan paspor biasa sendiri sebesar Rp350.000.

Layanan Sameday ini merupakan pilihan bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan yang urgent atau mendesak. Sehingga tidak lagi terbatas pada jam kerja, bahkan di hari Sabtu-Minggu pun tetap diberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta, Agung Rektono Seto, S.E. M.Si., mengungkapkan layanan percepatan ini juga dalam rangka untuk mengurangi praktik calo.

“Karena mungkin ada pihak-pihak yang menawarkan cepat jadi, memang ini ada biaya tambahan, beda dengan paspor reguler, tapi ini kita sama ratakan dan untuk mengurangi percaloan,” ujar Agus.

Agus juga mengatakan bahwa layanan ini sebenarnya sudah ada sejak dulu. Namun, tidak diwajibkan dan hanya dijadikan sebagai opsi.

“Memang sebenarnya layanan ini sudah ada, tapi ini opsi, tidak wajib, ini bisa dibuat pilihan. Masyarakat bisa pilih yang reguler atau yang Sameday service,” ungkap Agus.

“Untuk persyaratannya sama, tidak ada perbedaan, yang membedakan adalah penerapan tarifnya karena masyarakat mendapat pelayanan percepatan paspor yang akan selesai di hari yang sama,” sambungnya.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *