Lensa Lifestyle

Kenali Jenis-jenis Visa di Indonesia dan Kegunaannya

Visa merupakan dokumen penting yang wajib dipersiapkan saat ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Hal ini untuk memberikan akses memasuki sebuah negara baik untuk berwisata, bekerja maupun untuk tujuan pendidikan.

Kepemilikian visa ini tidak hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin berkunjung ke luar negeri, melainkan Warga Negara Asing (WNA) yang hendak berkunjung ke Indonesia juga wajib memiliki visa.

Berdasarkan kegunaannya, terdapat beberapa jenis visa yang ada di Indonesia. Berikut jenis-jenis visa Indonesia yang wajib kamu ketahui.

  1. Visa Diplomatik

Visa diplomatik merupakan jenis visa yang diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik dan paspor lain, termasuk keluarga yang ingin memasuki wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.

  1. Visa Dinas

Visa dinas ini diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas ataupun paspor lainnya termasuk keluarga, yang akan mengunjungi Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan ataupun organisasi internasional.

  1. Visa Tinggal Terbatas

Jenis visa yang satu ini diperuntukkan orang asing sebagai tenaga ahli, peneliti, rohaniawan, pekerja, pelajar, investor, rumah kedua dan keluarganya, serta WNA yang kawin secara sah dengan WNI yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu terbatas.

Masa berlaku visa tinggal terbatas ini paling lama hanya dua tahun setibanya di Indonesia.

  1. Visa Kunjungan

Visa ini diperuntukkan bagi WNA yang hendak melakukan perjalanan ke Indonesia dalam rangka kunjungan tugas kepemerintahan, bisnis, pendidikan, pariwisata, jurnalistik ataupun singgah sementara untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Visa kunjungan ini terbagi menjadi 3 jenis yaitu,

  • Visa kunjungan satu kali perjalanan: visa ini diberikan bagi orang asing yang hendak tinggal di Indonesia dalam kurun waktu 60 hari dan maksimal 180 hari.

Selain itu, visa ini diberikan kepada orang asing tanpa kewarganegaraan, orang asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu untuk melakukan aktivitas wisata, prainvestasi, tugas pemerintahan, mengikuti seminar dan lain sebagainya.

  • Visa kunjungan beberapa kali perjalanan: visa ini diperuntukkan kepada orang asing yang mengunjungi Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan, perjalanan bisnis, keperluan keluarga, maupun aktivitas prainvestasi selama maksimal 60 hari pada setiap kedatangan ke Indonesia.

Sedangkan, masa berlaku untuk visa ini adalah lima tahun. Jika masa berlaku sudah mendekati habis, maka wajib dilakukan perpanjangan.

  • Visa saat kedatangan (Visa on Arrival): visa ini merupakan visa yang bisa kamu urus setelah sampai di negara tujuan, sehingga tidak perlu membuatnya di negara asal. Visa on arrival diberikan dengan lama tinggal 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali dengan lama tinggal 30 hari.

Saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia meluncurkan terobosan teknologi terbaru bagi warga asing yang ingin mengajukan visa online imigrasi (e-VoA). Pengajuan visa ini sekarang bisa dilakukan secara online di website molina.imigrasi.go.id, paling cepat 90 hari sebelum warga negara asing tersebut tiba di Indonesia.

Itu dia penjelasan singkat mengenai jenis-jenis visa yang ada di Indonesia beserta kegunaannya. Untuk diketahui, setiap negara memiliki aturan masing-masing mengenai masa berlaku visa. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *