HeadlineLensa Terkini

Kasus Kebaya Merah Dijerat UU Pornografi, Ancaman Lima Tahun Penjara

Belakangan ini publik diramaikan dengan sebuah video mesum yang viral di Twitter. Video tersebut menampilkan dua orang pemeran, yaitu satu orang laki-laki dan seorang perempuan memakai kebaya merah.

Video mesum wanita kebaya merah itu, setelah diselidiki kepolisian, diketahui direkam di kamar hotel di Jalan Sumatera, Gubeng, lantai 17 nomor 10, Surabaya. Manajemen hotel pun membenarkan hal tersebut. Namun, mereka meminta nama hotel maupun identitasnya diinisialkan.

Bergerak cepat, polisi berhasil menangkap pemeran video mesum di Surabaya, yang berinisial ACS dan AH, yang diketahui merupakan sepasang kekasih.

“Iya, alhamdulillah sudah (ditangkap),” kata Kombes Farman, Senin (7/11).

Keduanya tampak memakai baju tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Jatim, pada Selasa (8/11).

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ACS dan AH terancam pidana selama 5 tahun penjara.

Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman, mengatakan bahwa motif dan alasan pelaku memproduksi video bukan karena inisiatif sendiri, melainkan adanya pesanan melalui Twitter.

“Dikarenakan adanya pesanan konten dengan tema resepsionis hotel dari sebuah akun Twitter,” ujar Farman saat konferensi pers, dikutip pada Rabu (9/11).

Lebih lanjut, polisi juga mengungkap dua akun Twitter yang digunakan untuk menawarkan video porno, yakni milik tersangka wanita AH dengan username @aintursivt dan @meamUra.

Kedua akun itu adalah akun alternatif yang notabene tidak mencantumkan identitas asli si pengguna.

Farman mengungkapkan, barang bukti video dan foto-foto telanjang itu ditemukan polisi saat menelusuri konten-konten yang ada pada laptop ACS.

Dari sana, ditemukan puluhan konten video porno dengan beragam judul dan tema. Dari barang bukti laptop milik ACS yang hangus terbakar, keduanya ternyata telah memproduksi hingga 92 video porno. Seluruhnya diproduksi dengan kamera ponsel.

“Direkam pakai handphone dan dikirim lewat Telegram,” kata Kombes Farman, Dirreskrimsus Polda Jatim.

Polisi juga menemukan bahwa salah satu video yang berjudul ‘1 lawan 3’, yang merupakan video porno threesome.

“Sementara kami temukan 2 tersangka ini dan masih kami dalami. Kemungkinan ada pihak lain, karena salah satunya (video) ada judulnya 1 lawan 3,” ujar Farman.

Soal keuntungan yang didapat dari pembuatan puluhan video itu, ACS maupun AH mengaku tidak pernah mematok harga. Namun, untuk video Kebaya Merah, mereka menerima transfer uang senilai Rp750.000 dari pemesannya.

Menurut pengakuan pelaku, hasil penjualan video-video dengan sejumlah tema itu digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.

Ancaman undang-undang dalam hal ini tidak hanya menyasar kepada pelaku, melainkan juga bisa menjerat siapapun yang turut menyebarkan konten pornografi itu, dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bahkan jika disebarkan hanya ke satu orang saja, penyebar konten bakal terjerat pasal 27 ayat (1) UU ITE yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan. (RDM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *