Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan Australia di Bidang Keimigrasian
Direktorat Jenderal Imigrasi menandatangani kerja sama keimigrasian dengan Department of Home Affairs (DHA) Australia, pada Senin (23/03) di Jakarta.
Kerja sama tersebut merupakan sebuah langkah untuk menyiapkan inovasi-inovasi seputar digitalisasi dalam sistem pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian.
“Kami menindaklanjuti beberapa hal seperti membentuk grup kerja teknis tentang pembangunan teknologi informasi untuk memfasilitasi pertukaran informasi mengenai arsitektur sistem dan inovasi keimigrasian kedua negara,” kata Dirjen Imigrasi Silmy Karim, dalam keterangan resminya yang diterima lensa44.com, pada Selasa (28/3).
Sementara itu, Department of Home Affairs Australia di sisi lain memandang penting kerja sama yang akan memperkuat keamanan perbatasan kedua negara ini.
Menurutnya, ada beberapa poin kesepakatan lain yang tertuang dalam perjanjian kerja sama tersebut, di antaranya adalah akses Smart Gates untuk pemegang E-Paspor Indonesia, forensik dokumen keimigrasian untuk identifikasi pemalsuan pada paspor.
Selain itu, juga termasuk pusat operasi perbatasan, Airlines Liaison Officer Program, pengelolaan migrasi ilegal, penangkalan kejahatan transnasional hingga Visa Bekerja dan Berlibur.
Silmy pun menjelaskan, bahwa banyak pelajaran yang diperoleh setelah kunjungannya ke Australia bulan lalu, yaitu mencakup database orang asing, data alert list atau cegah dan tangkal, serta beragam pelajaran lainnya.
“Saat ini, Ditjen Imigrasi menghentikan pemberlakuan Bebas Visa Kunjungan kepada 168 negara dan memberlakukan Visa On Arrival, hal ini sebagai pelajaran yang diberikan oleh pihak Imigrasi Australia yang memberlakukan visa kepada setiap orang yang hendak memasuki wilayah Australia sehingga dengan begitu permasalahan keimigrasian yang ditimbulkan oleh orang asing bisa diminimalisasi,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Associate Secretary of Department of Home Affairs Australia Stephanie Foster memberikan masukan terkait keamanan perbatasan Indonesia.
Imigrasi Australia, lanjut Silmy, menyarankan agar Imigrasi Indonesia bisa melakukan pengecekan sedini mungkin terhadap Orang Asing yang akan memasuki Wilayah Indonesia, jauh sebelum yang bersangkutan sampai ke wilayah Indonesia.
“Kami menanggapi dengan baik usulan dari Australia sebagai langkah membendung orang asing yang tidak bermanfaat bagi Indonesia sebagai bentuk pushing the border forward untuk menjaga perbatasan kedua negara sehingga dapat meminimalisir adanya kasus migran ilegal,” tuturnya.
Dirinya juga mengungkapkan, bahwa Imigrasi saat ini sedang melakukan pembenahan kesisteman untuk mendukung percepatan inovasi yang memudahkan masyarakat. Seperti halnya regulasi dan infrastruktur kesisteman untuk pemberlakuan beberapa jenis visa baru juga tengah dimatangkan. Jenis visa baru tersebut meliputi golden visa, sport visa, diaspora visa, dan visa lainnya. (SC/L44)