Lensa Terkini

Hotman Paris Bersedia Jadi Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Ini Alasannya

Pengacara ternama tanah air yakni Hotman Paris Hutapea, telah memastikan bahwa dirinya akan menjadi kuasa hukum dan mendampingi Irjen Pol Teddy Minahasa, dalam kasus yang kini menjeratnya.

Hotman mengeklaim, dirinya sudah sejak awal ditunjuk langsung oleh Teddy Minahasa sebagai kuasa hukumnya.

“Jadi, sejak kasus ini dimulai, dia sudah minta saya jadi kuasa hukum,” ujar Hotman, dikutip pada Selasa (25/10).

Namun, karena kesibukan dan rutinitasnya, Hotman baru bersedia menjadi kuasa hukum Teddy baru-baru ini.

“Saya lagi sibuk perayaan ulang tahun di Bali, dan baru hari ini saya berangkat ke Jakarta,” ucap dia.

Hotman beralasan, kesediaannya untuk menjadi kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa karena keduanya sudah saling mengenal. Perkenalan keduanya, kata Hotman, terjalin saat Teddy masih menjabat sebagai Karopaminal Divisi Propam Mabes Polri.

“Saya juga mau (jadi pengacara Teddy) karena saya sudah kenal Teddy jauh sebelum pandemi Covid-19. Waktu dia masih jadi Karopaminal di Propam Mabes Polri, dia banyak bantu pengaduan rakyat kecil yang datang ke Kopi Joni,” jelas Hotman.

Diketahui sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait dugaan kasus jual beli narkoba. Ia didakwa dengan dugaan pelanggaran etik dan profesi, serta tindak pidana. Saat ini, Teddy telah ditempatkan secara khusus (patsus).

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba, terungkap dari penyelidikan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil. Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan ternyata menemukan keterlibatan dua polisi lain.

Pengembangan penyelidikan pun terus dilakukan, sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan oknum anggota polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi, hingga Irjen Pol Teddy Minahasa.

Sigit pun meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, untuk menjemput Irjen TM guna menjalani pemeriksaan.

Di samping itu, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Satu di antara adalah Teddy Minahasa.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, penetapan tersangka Teddy dilakukan setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi pada Kamis (13/10).

Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Jumat (14/10) pagi. Dari sana, diputuskan status Teddy sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

“Dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka,” kata Mukti.

Atas kesalahannya, Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun penjara. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *