HeadlineLensa Terkini

Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka Suap, Begini Kronologinya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mengumumkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Gazalba dan kedua stafnya, diduga telah menerima uang sebesar SGD202.000 terkait pengurusan perkara.

Kasus ini bermula dari adanya perselisihan internal yang terjadi di koperasi simpan pinjam Intidana, yang kemudian berujung pada pelaporan tindak pidana dan gugatan perdata. Debitur Intidana, HT, menunjuk YP dan ES sebagai pengacara.

Dalam kasus ini, lantas HT melaporkan Budiman Suparman, selaku pengurus koperasi simpan pinjam Intidana, yang digugat atas adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama di PN Semarang. Namun, saat itu Budiman divonis bebas.

Karyoto, selaku Deputi Bidang Penindakan KPK, menuturkan bahwa jaksa mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI. Agar usahanya dikabulkan, lantas HT menugaskan YP dan ES mengawal proses itu di Mahkamah Agung.

Karyoto menjelaskan, saat itu YP dan ES mengenal baik dan kerap kali kerjasama dengan Desy Yustria, yang merupakan Aparatur Sipil Negara di Kepaniteraan MA untuk mengkondisikan putusan. Saat itulah, Desy dimanfaatkan sebagai perantara untuk memberikan uang sebesar SGD202 ribu.

Desy lantas mengajak Nurmanto Akmal selaku ASN di MA untuk mengkondisikan putusan. Nurmanto kemudian mengkomunikasikannya kepada Redhy Novarisza selaku staf Gazalba dan Prasetio Nugroho selaku orang kepercayaan Gazalba.

Gazalba kemudian dipilih menjadi salah satu hakim yang ditunjuk dalam persidangan, yang melibatkan Budiman Gandi Suparman. Sehingga, apa yang menjadi keinginan YP dan ES untuk mengkondisikan putusan kasasi tersebut akhirnya terpenuhi, dan Budiman berhasil dinyatakan bersalah dan dipenjara selama 5 tahun.

Namun, setelah adanya pengumpulan informasi dan bukti, KPK yang meningkatkan status perkara ini ke penyidikan, akhirnya resmi mengumumkan tersangka dalam kasus ini.

“Dari pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa hasil penyidikan dari perkara yang menjerat Hakim Sudrajad Dimyati, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka, GS Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI,” tutur Karyoto, selaku Deputi Bidang Penindakan KPK dalam konferensi pers, Senin (28/11/2022).

Gazalba Saleh diminta untuk bersikap kooperatif, karena pihaknya hingga saat ini masih belum memenuhi panggilan KPK. Sebelumnya, Gazalba sudah pernah dipanggil oleh KPK dan diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Mahkamah Agung.

Dalam keterangan tersebut, tidak dijelaskan secara rinci bahwa Gazalba menjadi tersangka. Hanya saja, dikatakan bahwa penyidik telah memanggil pihak-pihak yang ditetapkan menjadi tersangka.

Dalam kasus ini, Gazalba sendiri telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut informasi di SIPP PN Jaksel, pada Jumat (25/11), Gazalba berstatus sebagai pemohon dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sedangkan, yang menjadi termohon dalam gugatan ini adalah KPK.

Sidang perdana akan segera digelar pada 12 Desember mendatang. (RY/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *