HeadlineLensa Terkini

Gugat Yasonna Laoly ke PTUN, Moeldoko dianggap Mempermalukan Demokrat

Kepala Staff Kepresidenan Moeldoko menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pada Jumat (25/6). Isi gugatan Moeldoko kepada Yasonna Laoly adalah agar PTUN segera mengesahkan dirinya menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dan Jhonni Allen Marbun sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, sesuai dengan hasil dari Kongres Luar Biasa (KLB) yang terlaksana di Deli Serdang, Sumatera Utara maret lalu.

Gugatan yang telah teregistrasi dengan nomor 150/G/2021/PTUN.JKT tersebut, menuai banyak komentar dari kalangan pejabat. Ketua Badan Pemenangan Pemilu (BAPPILU) Partai Demokrat Andi Arief menyampaikan bahwa menggugat Yasonna Laoly dan menolak hasil KLB adalah sesuatu yang tidak etis. Selain itu, Moeldoko juga bisa saja dijerat pasal mengenai pemalsuan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Demokrat.

Dilansir dari tempo.co, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky menyayangkan tindakan yang dilakukan Moeldoko. Menurutya Moeldoko telah melakukan tiga tindakan memalukan. Pertama, lanjut Herzaky, saat ini pemerintah beserta jajarannya sedang fokus untuk menangani pandemi yang semakin naik kasusnya. Dengan Moeldoko melayangkan gugatan seperti ini, bisa memecah konsentrasi pemerintah.

Kedua, menurut Herzaky, keputusan yang diambil oleh Menkumham atas KLB itu diambil atas nama pemerintah. Moeldoko dianggap telah bersikap tidak patuh terhadap hukum dan tidak membantu presiden.

Ketiga, keputusan Menkumham yang menolak mengesahkan Moeldoko sebagai ketua umum pada Kongres Luar Biasa di Deli Serdang saat itu, lantaran dianggap tak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan dan AD/ART demokrat Tahun 2020, bahkan hal itu juga disetujui oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

“Sungguh memalukan dan menyedihkan,” ucap Herzaky.

(AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *