Lensa Terkini

Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual, KAI: Tak Bisa Naik Kereta Seumur Hidup

Menindaklanjuti adanya laporan pelecehan seksual yang dialami oleh salah satu penumpang beberapa waktu lalu, PT KAI kemudian mengambil langkah tegas terhadap pelaku tindak asusila tersebut.

Asdo Artriviyanto, EVP Corporate Secretary KAI, mengatakan bahwa tindak lanjut dilakukan tidak hanya kepada pelaku, melainkan juga kepada korban. Pihaknya akan memberikan dukungan berupa pendampingan, apabila korban hendak membawa kasus ini ke jalur hukum.

Namun, setelah ditemui, korban menyebut bahwa tak ingin membawa kasus ini ke hukum. Melainkan ia meminta, agar pelaku menyatakan permohonan maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Hukuman yang dibebankan kepada pelaku, lanjut Asdo, adalah KAI telah melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku, sehingga nantinya pelaku tidak bisa lagi menggunakan layanan KAI di kemudian hari.

“KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya,” kata Asdo dalam keterangan resminya, dikutip pada Rabu (22/6).

Setelah ini, KAI akan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat baik di stasiun, kereta maupun sosial media, agar tidak ada lagi yang bertindak tidak senonoh di tempat umum dan kepada sesama penumpang.

Asdo pun menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberikan kesempatan sedikitpun bagi pelaku yang terbukti bersalah.

“Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI,” lanjutnya

Langkah tegas ini pun, mendapat dukungan dari Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Ia pun mengusulkan, agar KAI berkoordinasi dengan pihak lain, seperti Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan.

Sebagai informasi, hukum soal tindak pelecehan seksual termuat dalam UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *