Lensa Terkini

Bikin Melongo, Segini Denda Langgar Jalan Tol

Sebuah kejadian tidak mengenakkan dialami rombongan keluarga yang menggunakan jalan tol di Lampung. Pasalnya, akibat menggunakan satu kartu tol elektronik (e-toll) untuk dua buah kendaraan, mereka harus membayar denda sebesar Rp 556.000. Denda tersebut merupakan kewajiban pengguna jalan tol yang harus dibayarkan ke operator karena melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan jalan bebas hambatan. Besarannya yakni dua kali lipat tarif terjauh di ruas tol yang sama. 

Aturan tentang denda jalan tol ( denda e-toll) sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Hal itu diatur dalam Pasal 86 PP tersebut. Selain besaran denda, regulasi tersebut juga mengatur jenis-jenis pelanggaran atau perilaku pengguna jalan tol yang bisa dikenai denda.

Dalam Pasal 86 disebutkan, pengguna jalan tol wajib membayar tarif tol sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan. Pengguna tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup jika memenuhi beberapa ketentuan, yaitu :

1. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol

2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol

3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol

Selain mengatur denda, pengguna tol juga bisa dikenakan sanksi berupa ganti rugi kepada pengelola jalan tol apabila memenuhi unsur berikut :  

  • Mengakibatkan kerusakan pada bagian-bagian jalan tol
  • Mengakibatkan kerusakan pada perlengkapan jalan tol
  • Mengakibatkan kerusakan kerusakan pada bangunan pelengkap jalan tol
  • Mengakibatkan kerusakan sarana penunjang pengoperasian jalan tol

Masih merujuak pada Pasal 86 PP Nomor 15 Tahun 2005, aturan penggantian kerugian kerusakan tersebut juga berlaku di area jalan akses masuk tol atau jalan penghubung.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *