HeadlineLensa Terkini

Ahli Psikologi Hingga Filsafat, Tiga Saksi ini akan Meringankan Dakwaan Bharada E

Tim kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer akan mendatangkan setidaknya tiga saksi ahli untuk memberikan kesaksian yang akan meringankan Eliezer dalam dakwaannya pada sidang hari ini, Senin (26/12).

Adapun tiga saksi ahli tersebut adalah pakar filsafat Romo Franz Magnis Suseno SJ, ahli Psikolog Klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie dan ahli Psikologi Forensik Reza Idragiri Amriel.

Ronny Talapessy, kuasa hukum Eliezer, menjelaskan alasan pihaknya melibatkan pakar filsafat dalam kasus dakwaan kliennya.

Menurutnya, kasus pembunuhan yang melibatkan puluhan anggota polisi itu bukan saja sekedar tindak pidana biasa, melainkan juga berkaitan dengan urusan moral.

“Karena mau kita sampaikan, terjadi konflik moral yang besar. Dilema moral yang dihadapi oleh Richard Eliezer ketika harus menembak almarhum Yosua,” kata Ronny dalam keterangannya.

Ia melanjutkan, Romo Franz Magnis Suseno akan menjelaskan hal-hal terkait situasi penembakan itu terjadi, di mana Eliezer berada di bawah tekanan atasannya, yakni Ferdy Sambo.

Sementara untuk dua saksi ahli lain, yakni Liza Marielly Djaprie dan Reza Idragiri Amriel akan menjelaskan terkait psikologis dari kliennya. Terlebih, Liza sudah mendampingi Eliezer sejak awal kasus di tahap penyidikan.

“ini berkaitan satu sama lain, keterangan dari psikolog klinis dewasa, Bu Liza, ini akan berkaitan dengan keterangan ahli dari psikolog forensik,” tambahnya.

Richard Eliezer sendiri telah mengajukan diri untuk menjadi Juctice Collaborator, sejak dirinya didakwa sebagai tersangka atas kematian Brigadir J bersama empat tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

Adapun kelima tersangka tersebut bakal dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *