HeadlineLensa Terkini

Bersama Komnas HAM, YLBHI Desak Presiden Pecat Ketua KPK dan BKN

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) lewat keterangan tertulis di situs resminya, Senin (16/8), menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada Komnas HAM yang turut membantu penyelidikan pelanggaran HAM yang terjadi di internal KPK dalam proses TWK. Komnas HAM menemunkan sedikitnya 11 bentuk pelanggaran dalam hal ini.

“Dengan ini kami berterimakasih dan apresiasi kepada KOMNAS HAM karena telah menjalankan mandat dan kewenanganannya dengan baik sesuai berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan berbagai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan lainnya.” Bunyi keterangan tersebut.

YLBHI menyebut bahwa apa yang terjadi kepada 75 pegawai KPK yang diberhentikan lantaran tidak lulus TWK termasuk dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia ditinjau dari sisi kebijakan, tindakan, atau pelakuan yang tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia. Karenanya, dalam keterangan tertulis tersebut, YLBHI mengajukan desakan kepada Presiden Joko Widodo.

YLBHI menuntut Presiden Jokowi untuk segera menindaklanjuti sendiri kasus pelanggaran HAM ini, dan meminta agar mengembalikan harkat, martabat dan posisi 75 pegawai KPK yang telah disingkirkan. Kemudian YLBHI juga mendesak presiden untuk segera mencabut jabatan ketua KPK, Ketua BKN, dan pejabat-pejabat lain yang terbukti melanggar hukum.

“Meminta Presiden RI untuk memerintahkan Kapolri melalui Kabareskrim dan/atau Jaksa Agung segera melakukan penyidikan atas dugaan-dugaan tindak pidana Obstruction of Justice atau dugaan-dugaan tindak pidana lainnya dalam proses TWK.”

Terakhir, YLBHI meminta agar presiden menghormati dan melaksanakan pertimbangan mahkamah konstitusi ihwal proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK itu sendiri. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *