HeadlineLensa Terkini

Polemik Perjalanan Dinas Didanai Panitia, KPK Beri Klarifikasi

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri angkat bicara mengenai ramainya pemberitaan terkait peraturan pimpinan KPK yang menyebutkan bahwa setiap perjalanan dinas pegawai KPK akan didanai oleh panitia penyelenggara.

Melansir dari bisnis.com, Minggu (8/8), ali mengatakan bahwa peraturan tersebut dibuat untuk membersamai pergantian status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menjelaskan bahwa pegawai KPK tidak akan menerima honor dari panitia, tapi untuk perjalanan dinasnya, jika panitia tidak membiayai maka biaya perjalanan akan masuk ditanggung oleh anggaran KPK.

“Dengan beralihnya status kepegawaian KPK menjadi ASN per 1 Juni 2021, maka kami perlu melakukan berbagai harmonisasi aturan yang berlaku secara umum di ASN, salah satunya terkait perjalanan dinas.” kata ali.

Lebih lanjut, ali mengatakan bahwa peraturan ini dibuat juga untuk mengantisipasi tidak adanya anggaran dari salah satu pihak, sedangkan kegiatan tersebut sangat perlu untuk tetap berlangsung. Ali memastikan bahwa pegawai KPK tetap akan berpedoman pada kode etik pegawai dan diawasi oleh dewan pengawas dan inspektorat.

“Penting juga dipastikan tidak adanya pembiayaan ganda dalam kegiatan bersama tersebut. Namun untuk mengantisipasi timbulnya konflik kepentingan pada proses penanganan suatu perkara, kegiatan pada bidang Penindakan tetap menggunakan anggaran KPK,” tambahnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *