Lensa Terkini

PGI Dukung Presiden Soal Jaminan Kebebasan Beribadah

Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menyambut baik dan mendukung penuh respon presiden Jokowi, yang menyayangkan masih adanya masalah kesulitan membangun tempat ibadah di sejumlah daerah.

Ketua Umum PGI, Gomar Gultom, mengatakan bahwa belakangan ini persoalan sulitnya membangun tempat ibadah kian bertambah.

“Saya menyambut dengan sukacita pernyataan Presiden. Karena pada kenyataan yang tak dapat dipungkiri, banyak kasus penutupan rumah ibadah dan sulitnya memperoleh IMB untuk rumah ibadah,” kata Gomar dalam keterangannya, Kamis (19/1).

Gomar menjelaskan, bahwa sulitnya pembangunan tempat ibadah acapkali tak hanya dilakukan oleh kelompok tertentu, melainkan juga melibatkan aparat keamanan dan pejabat daerah setempat.

Bahkan FKUB sendiri yang bertugas menopang keberagaman itu, tak cukup mampu membantu menyelesaikan permasalahan pembangunan tempat ibadah.

“Oleh karenanya, peringatan Presiden pada Rapat Kerja Para Kepala Daerah tersebut mestinya menohok kita semua sebagai bangsa, karena ternyata begitu masif dan lamanya konstitusi dikangkangi justru oleh para pejabat dan aparat, yang keberadaannya dilahirkan oleh konstitusi dan ditugasi melaksanakan amanat konstitusi,” terangnya.

Lebih lanjut, bersamaan dengan dukungan itu, Gomar pun meminta agar Presiden Jokowi mengawasi dengan serius peringatannya itu, sekaligus menindaktegas para pejabat daerha yang terbukti tidak mengindahkan aturannya.

Selain itu, kepada menteri dalam negeri dan menteri agama, PGI sebagai lembaga, meminta agar mereka memperbaiki persoalan regulasi IMB rumah ibadah, serta menjamin kebebasannya.

“PGI menghimbau Presiden untuk memerintahkan Kepolisian RI menindak tegas gerombolan masyarakat yang gemar mengintimidasi dan mengganggu kenyamanan dan kebebasan orang beribadah,” tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi sempat menegur kepala daerah terkait masih adanya kasus kesulitan membangun tempat ibadah bagi penganut agama selain Islam.

Jokowi menegaskan, bahwa tindakan menghalangi pembangunan tempat ibadah itu jelas melanggar konstitusi dan UUD 1945. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *