HeadlineLensa Terkini

Kejagung Siap Dampingi Proses Hukum BPOM Soal Kasus Gagal Ginjal

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan kesediaannya untuk membantu mengawal jalannya kasus gagal ginjal akut, yang kini dibawa oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menerima kunjungan dari BPOM di Gedung Kartika Adhyaksa, Rabu (16/11).

Dalam keterangannya, Burhanuddin mengatakan bahwa mengawal kasus sudah menjadi tugasnya sebagai lembaga penegak hukum. Terlebih, kasus ini menyangkut nyawa anak-anak yang menjadi korban.

“Kami sangat mendukung untuk proses penyelesaian secara cepat dan bahkan bila dimungkinkan ke depan, proses penanganan perkara tersebut tidak saja terkait dengan tindak pidana tetapi juga dilakukan dengan gugatan perdata sehingga perusahaan-perusahaan yang terkait dengan perkara tersebut bisa membayar ganti rugi kepada negara dan juga masyarakat yang menjadi korban,” kata Burhanuddin, dikutip pada Kamis (17/11).

Dalam pertemuan kedua pihak itu, BPOM tak hanya meminta bantuan pengawalan kasus, melainkan juga berdiskusi tentang keinginan untuk memiliki undang-undang terkait dengan pengawasan obat dan makanan, serta pengendaliannya.

Menjawab itu, Burhanuddin pun mengarahkan agar BPOM mengurus itu dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Menurutnya, BPOM nantinya harus melakukan legal drafting sehingga bisa langsung dipercepat dan kemungkinan akan segera dibuat peraturan perundang-undangan yang dikehendaki.

Selain itu, Burhanuddin pun memastikan bahwa pihaknya akan menyiapkan pengacara negara terkait dengan gugatan-gugatan PTUN dan keperdataan yang dilayangkan kepada BPOM dan sudah kewajiban dari JPN untuk membantu pemerintah.

Sementara itu, dalam hal ini, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengatakan telah menerima setidaknya 3 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus ini.

Adapun 3 SPDP itu terdiri dari 2 SPDP dari BPOM dan 1 SPDP dari Mabes Polri. Jampidsus memastikan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, meski belum menetapkan tersangkanya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *