HeadlineLensa Jogja

DPRD Yogyakarta Rencanakan Yogyakarta Jadi Smart City

Jumat pagi jajaran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Yogyakarta, menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan rancangan peraturan daerah tentang penataan dan pengendalian infasrtuktur pasif telekomunikasi, serta tentang pengelolaan dan pemanfaatan teknologi komunikasi dan informatika. Rapat kali dipimpin langsung oleh ketua DPRD kota Yogyakarta serta dihadiri organisasi perangkat daerah kota Yogyakarta, baik wakil walikota Yogyakarta maupun asisten daerah kota Yogyakarta. (17/4)

Rapat paripurna yang masih ditengah pandemi covid 19 dihadiri secara terbatas oleh anggota DPRD dimana hanya dihadiri oleh masing-masing fraksi. Sedangkan anggota yang lain dapat mengikuti rapat melalui aplikasi pertemuan daring untuk mencegah terjadinya penularan virus corona dilingkungan kantor DPRD kota Yogyakarta.

Rapat dimulai dengan pembacaan pandangan dari masing-masing fraksi mengenai rancangan peraturan daerah tentang penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi. Pembahasan raperda kali ini dalam rangka untuk memperbaiki dan melengkapi peraturan daerah kota Yogyakarta, nomor 7 tahun 2017 atas disahkannya undang-undang cipta kerja.

Dengan pesatnya perkembangan jaman maka infrastruktur telekomunikasi berupa menara fiber akan terus didirikan untuk mendukung setiap aktivitas baik di lingkungan pemerintahan, lembaga, maupun setiap masyarakat. Upaya peningkatan infrastruktur informasi tersebut dapat berdampak kepada estetika dan tata ruang kota Yogyakarta, untuk itu maka raperda kali ini perlu dirumuskan dengan baik.

Selain itu dengan adanya raperda kali ini, ketua DPRD kota Yogyakarta berharap gagasan pemerintah kota Yogyakarta untuk menjadikan Yogyakarta sebagai smart city dapat segera terealisasikan.

“Itu harapannya adalah dengan adanya raperda ini, pemerintah kota Yogyakarta bisa memanfaatkan baik dari sisi pendapatan, innvestasi tentu saja. Investasi dalam bentuk apa namanya aturan dan cakupan dengan kondisi seperti ini tentunya harapannya smart city yang digagas oleh pemerintah kota Yogyakarta akan segera tereujud.” Ucap Danang Rudiyatmoko, ketua DPRD kota Yogyakarta.

Kedepannya pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi tidak hanya dapat digunakan di lingkup internal pemerintah kota Yogyakarta, namun juga dirasakan masyarakat luas melalui smart city. Kini pemerintah kota Yogyakarta tengah merintis kota pintar tersebut yang didukung melalui rancangan peraturan daerah kali ini.

Disampaikan wakilnya, walikota Yogyakarta berharap dengan adanya dukungan semua pihak maka raperda kali ini dapat segera diteken sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat.

“Hal penting yang menjadi penting dalam perumusan rancangan peraturan daerah ini adalah dukungan semua pihak, baik dari unsur pemerintah, masyarakat, stakeholder untuk dapat memberikan proses kerja pernanan yang sederhana. Cepat mengurangi permasalahan masyarakat dengan mengoptimalkan pada teknologi informasi yang berdampak pada peningkatan partisipasi publik dalam membangun kota Yogyakarta yang tertcinta ini. Ucap Heroe Poerwadi, wakil walikota Yogyakarta.

Secara keseluruhan sidang yang digelar kurang lebih selama 2 jam tersebut berlangsung dengan lancar lantaran dilakukan dengan mematuhi protokol covid 19. (Tim Liputan/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *