HeadlineLensa Terkini

Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Meme Stupa Borobudur Hari ini

Sidang perdana Roy Suryo terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang mirip Presiden Joko Widodo akan digelar hari ini. Roy Suryo akan menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Benar (sidang perdana) terhadap Roy Suryo, pukul 12.00 WIB di Ruang Sidang Utama (Kusuma Atmaja),” kata Eko, Humas PN Jakarta Barat.

Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, persidangan akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Martin Ginting.

Adapun Roy dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan membacakan dakwaan yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaaan, Dwi Indah Kartika dan Mat Yasin.

Sementara itu, tim kuasa hukum Roy Suryo ingin melaporkan Jaksa Penuntut Umum ke Komisi Kejaksaan. Pelaporan ingin dilakukan karena tim kuasa hukum merasa tidak diberikan berkas perkara lengkap dari jaksa penuntut umum.

Pihak Roy Suryo menganggap hal itu bertentangan dengan Pasal 143 Ayat 4 KUHAP tentang perlimpahan berkas perkara kepada Pengadilan dan Penasehat Hukum.

Pengacara Roy, Pitra Romadoni mengatakan pelaporan akan diajukan pada hari ini, Rabu (12/10).
Roy Suryo sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada 22 Juli 2022 karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.

Polisi kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Berkas perkara Roy Suryo diterima Kejari Jakarta Barat pada 29 September 2022.

Roy Suryo kemudian ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sambil menunggu persidangan. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *