HeadlineLensa Terkini

Pertalite Hanya untuk Motor dan Angkutan Umum Saja?

Pertalite sebagai Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, harus dibatasi penggunaannya dengan hanya kendaraan tertentu yang boleh membeli Pertalite, yakni untuk sepeda motor dan angkutan umum saja.

Melansir dari beberapa sumber, Selasa (2/8), Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto, mengaku tidak setuju, dengan usulan mobil pribadi tertentu khususnya dengan spesifikasi mesin 1.500 cc ke bawah, yang masih dapat subsidi BBM. Dia menilai, BBM subsidi harusnya hanya untuk sepeda motor dan kendaraan umum saja, sebagai kendaraan yang dinilai berhak mendapatkan BBM subsidi.

Dengan begitu, DPR RI melalui Komisi VII DPR mengusulkan agar jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JPKP) seperti Pertalite, penggunaanya harus dibatasi. DPR mengusulkan, BBM jenis ini hanya digunakan untuk kendaraan roda dua atau motor dan juga kendaraan umum saja.

Hal ini dilakukan, sebagai upaya konsumsi Pertalite agar bisa lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

“Kita inginkan yang disubsidi hanya untuk kendaraan umum dan motor saja. Titik. Itu untuk membatasi subsidi. Kenapa? Karena tidak adil, masak subsidi untuk orang yang mampu beli. Karena dengan tangki bensin yang lebih besar dari motor justru orang yang mampu beli mobil itulah yang masak disubsidi lebih besar,” kata Sugeng

Dengan adanya usulan ini, memunculkan pro dan kontra terkait hal tersebut. Banyak yang mendukung pernyataan Ketua Komisi VII itu, lantaran kebanyakan pemilik mobil pribadi adalah kalangan orang mampu, sehingga tidak pantas mendapatkan BBM Subsidi.

Meski banyak yang setuju, ada pula yang tidak setuju dengan pernyataan tersebut. Dikarenakan, banyak juga mobil non-angkutan umum yang dipakai untuk angkutan barang dan memenuhi kebutuhan ekonomi seperti taksi online.

Seperti diketahui, pemerintah bersama dengan PT Pertamina (Persero) terus mematangkan kriteria kendaraan atau mobil, yang masih boleh membeli Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP), seperti Pertalite dan juga Solar Subsidi. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *