HeadlineLensa Terkini

Sandiga Uno Pastikan Kawal Reog Ponorogo Sampai Diakui UNESCO

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, mengatakan bahwa adanya Festival Nasional Reog Ponorogo (FNRP) menjadi bukti kongkrit, bahwa reog adalah milik Ponorogo dan merupakan seni kebudayaan Indonesia. Apalagi, saat ini Pemerintah Kabupaten Ponorogo sedang berjuang untuk membawa Reog ke UNESCO.

Sandiaga pun menegaskan, bahwa Kemenparekraf RI akan terus mengawal Reog Ponorogo sampai di akui oleh UNESCO.

“Sebagai seni pertunjukan asli Indonesia, Kemenparekraf RI secara serius akan terus mengawal proses pendaftaran Reog Ponorogo, sebagai warisan budaya tak benda (Intangible Culture Heritage) yang diusulkan ke UNESCO,” kata Sandiaga, dikutip dari akun instagram pribadinya, Jumat (29/7).

Ia menjelaskan, bahwa Kemenparekraf tahun ini akan mempersiapkan Reog Ponorogo untuk diusulkan menjadi bagian dari The UNESCO Creative Cities Network (UCCN), dan menjadikan Festival Reog Ponorogo ini sebagai event international.

‘’Tahun ini kita akan persiapakan Ponorogo menjadi bagian The UNESCO Creative Cities Network [UCCN],’’ jelasnya.

Menurutnya, jika Kabupaten Ponorogo masuk dalam UCCN, tentu akan sangat luar biasa. Tidak banyak kota di Indonesia ataupun di dunia, yang bisa menembus langkah ini. Sebab, penilaiannya juga sangat mendetail. Begitu masuk UCCN, lanjutnya, sudah dipastikan event-event bertaraf dunia nantinya juga akan singgah ke Ponorogo.

Sandiaga juga meminta kepada Bupati Ponorogo, untuk mempersiapkannya secara matang. Apalagi, festival Reog ini bakal menjadi bagian penilaian tim asesor dari UNESCO yang bakal melihat secara langsung.


‘’Yang perlu disiapkan itu kekompakan, spirit, dan dipimpin langsung oleh bupati. Jangan ditugaskan kepada jajaran,’’ tegasnya.

Menparekraf sangat mendukung dengan adanya reog tersebut, karena dinilai bisa menghasilkan lapangan pekerjaan yang luas. Misalnya, dalam satu hari omzet dari penjualan tiket FNRP, bisa mencapai Rp78 juta. Omzet tersebut tidak termasuk penghasilan dari Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM) yang ada di lokasi acara. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *