Headline

Ombudsman RI Temukan Tiga Maladministrasi di BPJS Ketenagakerjaan

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan adanya tiga bukti tindakan maladministrasi, di dalam Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Rabu (6/7).

“Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, BPJS Ketenagakerjaan terbukti maladministrasi berupa tindakan tidak kompeten, penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut dalam pelaksanaan pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial,” kata Hery dalam keterangan resminya, dikutip pada Kamis (7/7).

Hery pun menjelaskan, tidak kompeten yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah terkait pelaksanaan akuisisi kepesertaan Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU) yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Tak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga dianggap tidak optimal dalam menjalankan Instruksi Presiden  Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Menurut Hery, melihat terbatasnya pengawasan terhadap BPJS Ketenagakerjaan di lingkup Kemnaker RI, bukan tidak mungkin jika pada BPJS Ketengakerjaan tingkat daerah juga akan terjadi hal serupa. Pihaknya pun mendesak, agar BPJS Ketenagakerjaan segera melakukan perbaikan hal-hal tersebut, setidaknya dengan batasan 30 hari.

“Problem ini harus diselesaikan dengan perbaikan regulasi terkait.  Selain itu harus ada perbaikan kualitas SDM BPJS Ketenagakerjaan dalam hal rekrutmen peserta dan pelayanan kepesertaan,” tambahnya.

Lebih lanjut, terkait penyimpangan prosedur yang dimaksud, adalah di antaranya pencairan klaim secara kolektif melalui HRD perusahaan, perbedaan penetapan usia pensiun antara perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan, belum dilaksanakannya upaya penyelarasan regulasi untuk optimalisasi akuisisi kepesertaan dan pelayanan klaim manfaat. 

Kemudian soal penundaan berlarut. Hery menyebut, bahwa prosedur pencairan klaim hingga saat ini seringkali tak tepat waktu dan masih terjadi berbagai hambatan.

“Pengawasan dan pengendalian penjaminan sosial oleh pihak DJSN dan Dewas BPJS Ketenagakerjaan tidak berjalan optimal. Bahwa terjadinya problem pencairan klaim manfaat hendaknya menjadi perhatian untuk dibuatkan saran alternatif dan perbaikan pelayanan kepada BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Beberapa hal yang perlu dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan menurut Ombudsman RI, adalah di antaranya melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka percepatan akuisisi kepesertaan pada sektor PU, BPU, pegawai pemerintah Non-ASN dan termasuk program afirmasi Penerima Bantuan Iuran (PBI), dengan menyusun rencana dan penahapan akuisisi kepesertaan.

Lalu menyiapkan struktur organisasi kerja dengan SDM yang berkualitas, merespon segala laporan yang datang berbagai pihak, baik soal pelayanan kepesertaan maupun penjaminan sosial.

Tak lupa, Ombudsman RI juga mengingatkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, agar tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai undang-undang yang berlaku. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *