Headline

Berjamaah! Bupati Bogor Resmi Jadi Tersangka Suap Bersama 7 Pejabat Lain

Pasca penjaringan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyasar kepada Bupati Bogor, Ade Yasin dan sejawatnya, KPK akhirnya mengumumkan kelanjutan dari kasus tersebut.

Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan, bahwa pihaknya dalam OTT tersebut, awalnya telah mengamankan sebanyak 12 orang, yang ditangkap di dua tempat yang berbeda, yakni di Bandung dan Bogor.

Kemudian, setelah melalui proses pemeriksaan dan sejenisnya, akhirnya ditetapkan sebanyak 8 orang sebagai tersangka kasus suap. Tak main-main, 8 dari 12 orang tersebut merupakan pejabat pemerintahan di Kabupaten Bogor dan Provinsi Jawa Barat.

Bersamaan dengan itu, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang langsung turut dibawa ke gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp1.024 miliar, yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta dan uang pada rekening dengan jumlah sekitar Rp454 juta,” kata Firli dalam keterangan persnya, dikutip pada Kamis (28/4).

Adapun 8 pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, di antaranya:

Pemberi:

  • Ade Yasin, Bupati Kabupaten Bogor Periode 2018-2023
  • Maulana Adam, Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor
  • Ihsan Ayatollah, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor
  • Rizki Taufik, PPK Dinas PUPR Kabupaten Bogor

Penerima:

  • Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis
  • Arko Mulawan, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor
  • Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa
  • Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.

Kedelapan tersangka tersebut, diduga telah melakukan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Empat orang pemberi suap tersebut, akan disangkakan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara empat orang penerima suap, akan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *