Headline

SE Larangan Prasmanan Saat Halalbihalal, Ini Detailnya

Kementerian Dalam Negeri telah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ, yang berisi tentang aturan halalbihalal di Indonesia. SE tersebut ditujukan kepada gubernur dan wali kota di seluruh Indonesia.

Selain itu, SE ini juga sebagai bentuk tindak lanjut, dari pesan Presiden Jokowi yang mengatakan bahwa halalbihalal tak boleh makan dan minum.

Namun, dalam SE tersebut dikatakan, bahwa aturan larangan makan dan minum hanya berlaku menyesuaikan kondisi atau level PPKM daerah masing-masing. Selain itu, jumlah daripada tamu yang hadir juga dibatasi.

“Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di di Jawa dan Bali, Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2, dan 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-1- di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua,” demikian isi dari SE tersebut, dikutip pada Sabtu (23/4).

Adapun aturan jumlah tamu, di antaranya adalah boleh hadir 50% untuk wilayah dengan status PPKM level 3, kemudian diperbolehkan kapasitas 75% untuk wilayah dengan status PPKM Level 2, sementara untuk wilayah dengan PPKM Level 1 diperbolehkan hadir 100%.

Lebih rinci, bagi wilayah yang diperbolehkan hadir 100%, maka makanan dan minuman yang disediakan haruslah dibawa pulang, dengan artian tidak boleh ada aktivitas prasmanan. Alasannya, karena aktivitas prasmanan akan membuat orang membuka masker, dan kemungkinan penularan kembali terjadi.

Terakhir, yang tak pernah bisa diabaikan adalah protokol kesehatan yang harus ketat dilakukan, seperti menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan atau hand sanitizer. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *