Headline

Yakini Pengusaha Bakal Bayar THR Penuh, Kemnaker Tetap Buka Posko Pengaduan

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, meyakini bahwa para pengusaha akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh kepada karyawannya. Hal tersebut, lantaran pihaknya merasa saat ini kondisi ekonomi Indonesia sudah cukup membaik.

Lagipula, kata Menaker, pihaknya juga sudah menurunkan surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Saya memiliki keyakinan penuh bahwa pembayaran THR itu akan bisa dilakukan oleh pengusaha seperti sebelum adanya pandemi Covid-19,” kata Menaker dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (16/4).

Kendati demikian, di sisi lain, Kemnaker juga telah membuka posko pengaduan melalui Binwasnaker & K3 Kemnaker. Posko pengaduan ini, dibuat dan diperuntukkan bagi para pekerja yang mungkin merasa tak mendapatkan haknya sebagaimana mestinya.

“Tentu ada dinamika nanti ya. Selain tugas bapak/ibu untuk mengawal pemberian THR, dinamikanya nanti yakni merespon melalui Posko, melaksanakan pengaduan dan bagaimana cara menerapkan aturan tersebut,” kata Haiyani Rumondang, Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker.

Haiyani menjelaskan, bahwa pihaknya telah mengutus Kadisnaker tiap daerah, untuk mengawal pembayaran THR di wilayah mereka masing-masing.

“Posko-posko THR yang telah ada di daerah inilah nantinya yang akan menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pembayaran THR,” terangnya.

Adapun cara untuk dapat mendapatkan layanan pengaduan atau konsultasi terkait, para pekerja/buruh bisa mengaksesnya melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *