Headline

Presiden Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H di Tanggal Berikut

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H, yang jatuh pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan cuti bersama Lebaran yaitu pada 29 April serta 4-6 Mei 2022.

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan ini diatur lebih rinci melalui Keputusan Bersama menteri-menteri terkait. Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, dengan keluarga, dan handai taulan di kampung halaman,” tutur Jokowi dalam keterangan persnya, dikutip pada Kamis (7/4).

Namun, Kepala Negara meminta agar masyarakat selalu waspada karena pandemi belum usai.

“Tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan.” Kata Jokowi.

Ia juga mengungkapkan, jumlah pemudik tahun ini diperkirakan sebanyak 85 juta orang. Pemudik dari Jabodetabek diperkirakan sekitar 14 juta orang, dan pemudik menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47%.

Keputusan cuti bersama ini, telah diputuskan secara matang melalui rapat terbatas bersama menteri terkait pada Rabu, 6 Maret 2022. Presiden menegaskan, pemerintah akan berupaya maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik tersebut.

“Tentunya, pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman, terima kasih.” Tutupnya. (RPN/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *