Headline

Setelah Kemendag, Giliran Kemenperin Disemprot DPR Soal Minyak Goreng

Dialihkannya pengurusan masalah kelangkaan minyak goreng dari Kementerian Perdagangan kepada Kementerian Peridustrian, nyatanya tak sesuai ekspetasi yang diharapkan. Kekecewaan terhadap kinerja Kemenperin ini, disampaikan oleh anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Aimah Nurul Anam.

Mufti meluapkan kekecewaaanya, dengan menyebut bahwa kinerja Kemenperin bahkan jauh lebih buruk dari Kemendag sendiri.

“Ternyata setelah seminggu kuasa atas komoditas minyak goreng dipegang oleh Kemenperin, ini kami lihat jauh lebih gagal daripada Kemendag. Jauh lebih buruk penanganannya. Saya coba cek tanya di banyak orang dan di banyak tempat, tidak ada barang (minyak goreng curah). Jikalau pun ada di beberapa tempat, tetapi harganya sangat mahal yaitu Rp30.000 per liter,” kata Mufti dalam keterangannya, dikutip dari situs resmi DPR RI, Kamis (31/3).

Kendati kekecewaan yang dalam ini menyasar pada Kemenperin, namun Mufti menegaskan kepada Kemendag, bahwa mereka tidak bisa serta merta lepas tangan, setelah amanah ini diemban oleh Kemenperin.

Ia mengingatkan bahwa amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 menyebutkan bahwa distribusi minyak goreng merupakan tanggung jawab Kemendag.

“Sementara tugasnya Kemenperin dalam hal ini adalah penyediaan, jadi kalau dia memperbaiki ini buka saja krannya agar bagaimana caranya industri-industri minyak goreng itu tumbuh. Tidak usah mengurusi distribusi,” lanjutnya.

“Ayo berjuang demi rakyat. Karena kalau Kemenperin mau serius mengurusi hal ini, dia bisa membuka keran bagi tumbuhnya industri-industri minyak goreng dalam negeri. Tidak seperti sekarang dikangkangi oleh para mafia-mafia minyak goreng ini. Maka harapan kami, buka saja keran bagi industri minyak goreng dalam negeri ini,” tegasnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *