HeadlineLensa Terkini

Muhammadiyah Desak Perubahan Pada Permendikbud Kekerasan Seksual

Diterbitkannya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, menuai protes dari sejumlah kalangan. Pasalnya, beberapa isi dari Permendikbud tersebut dianggap melanggar agama.

Lincolin Arsyad, Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah, mengatakan bahwa pasal tersebut memiliki masalah dari sisi formil dan materiil, salah satunya dinilai memperbolehkan adanya seks bebas di lingkungan kampus.

“Perumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) yang memuat frasa ‘tanpa persetujuan korban’ dalam Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021, mendegradasi substansi kekerasan seksual, yang mengandung makna dapat dibenarkan apabila ada ‘persetujuan korban (consent)’,” kata Lincolin dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Rabu (10/11).

Maka berlandaskan hal tersebut, Muhammadiyah kemudian meminta agar Permendikbud tersebut ditinjau ulang dan diubah dengan merujuk pada Pancasila dan UUD 1945.

“Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebaiknya mencabut atau melakukan perubahan terhadap Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021,” lanjutnya.

Selain itu, dalam proses perubahan dan penyusunan ulang Permendikbud tersebut, diminta untuk dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

“Hal ini bertentangan dengan Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menegaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan (termasuk peraturan menteri) harus dilakukan berdasarkan asas keterbukaan.” Lanjutnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *