HeadlineLensa Terkini

Komisi X DPR RI Minta Permendikbud PPKS Ditunda

Djohar Husin, anggota Komisi X DPR RI meminta agar Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi agar ditunda sementara waktu.

Usulan ini disampaikan Djohar dalam rapat kerja bersama Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, pada Rabu (1/12). Djohar berdalih bahwa jika aturan ini langsung diterapkan, maka akan menimbulkan kekhawatiran bagi banyak pihak, khususnya orang tua, mengingat beberapa muatan yang dianggap perlu diperbaiki.

“Kita memang maklum, dikhawatirkan itu adalah adanya kekerasan seks dan segala macam di kampus, tapi ada frasa-frasa yang rasanya tidak patut. Nah, aturan tersebut berpotensi melahirkan fenomena baru, terciptanya modus baru, terlindunginya mereka yang melakukan seks bebas atas nama suka sama suka, bisa lain jenis dan sejenis, karena kalau sama-sama suka, dalam frasa itu dibenarkan, ini melanggar undang-undang,” kata Djohar, dikutip pada Kamis (2/12).

Lebih lanjut, bukan saja meminta untuk ditunda sementara, Djohar bahkan berharap agar Permendikbud ini dicabut.

“Jadi saya minta ini menjadi perhatian untuk bisa dicabut ataupun diperbaiki karena sangat merusak masa depan bangsa dengan bebasnya anak-anak kita membuat sesuatu yang dilarang oleh undang-undang kita sendiri, dilarang oleh agama apapun, tapi dibenarkan oleh Permen ini. Sekali lagi saya minta ini untuk dicabut atau diperbaiki agar sesuai dengan undang-undang kita yang ada,” terangnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *