Headline

Kemenkes Wajibkan Vaksin Ulang, Ini Sasaran dan Alasannya

Kementerian Kesehatan melalui Juru Bicara Vaksinasi Siti Nadia Tarmidzi mengumumkan, bahwa pihaknya akan mewajibkan vaksinasi ulang bagi orang-orang dengan ketentuan tertentu, yakni bagi yang belum menerima vaksin dosis dua pasca enam bulan vaksin pertama.

Disampaikan dalam keterangan persnya, Rabu (16/2), Nadia menyebut bahwa aturan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.02.06/II/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran yang Drop Out atau orang yang harus vaksinasi ulang.

“Bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua dalam waktu lebih dari enam bulan, vaksinasi primernya akan dihitung untuk diulang kembali,” kata Nadia, dikutip pada Kamis (17/2).

Alasan daripada diberlakukannya aturan ini, lanjut Nadia, karena efikasi vaksin disebut hanya bertahan selama enam bulan, dan lebih dari itu akan menurun.

“Karena ada penurunan efikasi vaksin secara alamiah setelah enam bulan, sehingga kalau dosis satu belum terbentuk proteksi maksimal. Jadi pasti akan sangat rendah,” tambahnya.

Lebih lanjut, bagi mereka yang akan menerima vaksin ulang, diperbolehkan untuk memilih vaksin yang dikehendaki, bahkan jika itu berbeda jenis dengan vaksin sebelumnya.

Ia juga mengatakan, bahwa rekomendasi vaksin ulang ini, diusulkan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *