Lensa Jogja

Dinpar Sleman Mulai Longgarkan Ruang Gerak Pariwisata

Guna menghidupkan kembali geliat pariwisata di Yogyakarta, khususnya di Kabupaten Sleman, Dinas Pariwisata Sleman mulai melonggarkan ruang gerak pariwisata di kabupaten berjuluk Bumi Sembada ini, Senin (1/11).

Sejumlah destinasi wisata sudah mulai kembali beroperasi. Tentunya dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat, diantaranya kawasan Wisata Tebing Breksi, sejumlah candi, hingga Kawasan Wisata Kaliurang.

Bangkitnya kembali sektor pariwisata di Kabupaten Sleman, dilakukan seiring melaindainya angka kasus Covid-19 di wilayah ini. Capaian vaksinasi yang sudah menyentuh angka 80% juga menjadi salah satu faktor Dinpar Kabupaten Sleman membuka kembali aktivitas pariwisata.

Namun, meski penerapan pembatasan kegiatan masyarakat sudah dilonggarkan dan mulai turun ke level yang lebih rendah, tak berarti menjadi sebuah kebebasan. Melainkan, sebuah kesempatan bagi industri pariwisata untuk memenuhi indikator kesiapan. Hal ini dimaksudkan agar kondisi pariwisata dapat bangkit tanpa mengabaikan protokol kesehatan dan regulasi pemerintah.

Tentunya, sejumlah destinasi wisata tersebut sudah mengantongi sertifikat CHSE dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia. Hal ini diharapkan mampu menjaga performanya dalam menjaga kepatuhan wisatawan maupun karyawan, guna tetap memaksimalkan sejumlah fasilitas penunjang protokol kesehatan yang sudah disediakan.

Setidaknya ada 14 destinasi wisata di Kabupaten Sleman yang sudah mulai beroperasi dan mengantongi fasilitas QR Code aplikasi Peduli Lindungi dan 8 diantaranya sudah memiliki sertifikat resmi CHSE.

Sementara itu, selama berwisata di masa pandemi, wisatawan wajib melakukan scan barcode melalui aplikasi Peduli Lindungi, guna memastikan wisatawan sudah menjalani vaksinasi. Saat di dalam area wisata, wisatawan maupun petugas wajib memakai masker, mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun, serta menjaga jarak aman dengan wisatawan lainnya.

Dengan demikian, pengelola juga harus memastikan ruang gerak destinasi wisata tidak melebihi kapasitas 25% sesuai anjuran pemerintah, dan tetap menjaga kesterilan spot-spot wisata.

“Tentu hadirnya sertifikat CHSE juga berperan untuk memberikan jaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan wisata. Meliputi aspek kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan,” ujar Aris Herbandang, Kabid Pengembangan Destinasi Pariwisata Dinpar Sleman.

Selain itu, bagi destinasi wisata yang belum memiliki sertifikat CHSE, dapat melakukan uji coba operasional dengan menerapkan sistem reservasi melalui aplikasi Visiting Jogja. Diharapkan, pulihnya kembali geliat pariwisata di Kabupaten Sleman dapat menjadi titik baik untuk mengangkat nilai perekonomian masyarakat. (DA/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *