Lensa Terkini

Menparekraf Gugat Indosat dan Dua Perusahaan Lain

Sandiaga Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diketahui telah menggugat tiga perusahaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dilayangkan dengan perkara dugaan perbuatan melawan hukum, pada 14 Desember 2021 lalu.

Gugatan yang termuat dalam surat perkara nomor 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst ini menyeret tiga perusahaan di antaranya, PT Grahalintas Properti, PT Indosat Tbk dan PT Sisindosat Lintasbuana.

Dalam petitumnya, Sandiaga meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengabulkan seluruh gugatannya, yang menyatakan bahwa tiga perusahaan tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Menyatakan Sah dan Mengikat bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT terhadap: Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2010 Nomor 105C/HP/XVI/2011 tanggal 20 Mei 2011,” bunyi petitum tersebut dikutip dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (17/12).

 “Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2014 Nomor 133C/HP/XVI/05/2015 tanggal 22 Mei 2015; Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2018 Nomor 94B/HP/XVI/05/2019 tanggal 17 Mei 2019; Surat Menteri Keuangan  Nomor S-489/MK.6/2013, tanggal 25 Oktober 2013,” lanjutnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *