HeadlineLensa Terkini

Jokowi Kembali Janji Usut Pelanggaran HAM Berat dan Pulihkan Hak Korban

Presiden Jokowi kembali berjanji akan mengusut tuntas semua kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, yang terjadi di Indonesia di masa silam hingga hari ini.

Komitmen itu disampaikannya usai membaca laporan tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022, di Istana Merdeka, Rabu (11/1).

“Saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang,” kata Jokowi.

Setelah membaca laporan itu, diakui Jokowi, bahwa dirinya turut merasa bersimpati atas apa yang dialami korban. Untuk itulah, ia berjanji akan memulihkan hak-hak para korban yang terdampak atas pelanggaran HAM berat itu.

Untuk menjalankan dua hal itu, Jokowi sudah menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD untuk mengawal dan memastikan keduanya benar-benar terlaksana dengan baik.

“Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutupnya.

Adapun deretan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang disebutkan oleh Jokowi, di antaranya:

1. Peristiwa 1965-1966;

2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985;

3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989;

4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, di Aceh 1989;

5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998;

6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998;

7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II 1998-1999;

8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999;

9. Peristiwa Simpang KKA, di Aceh tahun 1999;

10. Peristiwa Wasior, di Papua 2001-2002;

11. Peristiwa Wamena, Papua di 2003; dan

12. Peristiwa Jambo Keupok, di Aceh tahun 2003. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *