Lensa Lifestyle

Etika dan Aturan Penggunaan Lampu Sein

Di negara kita penggunaan lampu sein diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Secara internasional pun, lampu sein disepakati menjadi alat komunikasi antar satu pengendara dengan pengendara yang lain.

Pada kenyataannya masih banyak sekali pengguna kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor yang belum mengerti sepenuhnya bagaimana penggunaan lampu sein yang benar dan mereka yang sudah mengetahui pun ada yang sengaja mengabaikannya.

Kegunaan lampu sein sebenarnya sederhana saja, yaitu sebagai isyarat kalau akan berbelok.

Ketika kita berkendara baik di jalan yang lurus atau menikung, asumsi kita terhadap pengendara lain dan sebaliknya, jika tanpa ada tanda lampu sein kanan atau kiri, maka semua berjalan lurus mengikuti arah jalur utama. Dengan begitu semua kendaraan akan berjalan dengan kecepatan yang relatif sama.

Seandainya jalan utama menikung dan ada cabang jalan lebih kecil dan posisinya lurus searah dengan jalur utama, ketika seorang pengendara merasa tidak perlu menyalakan lampu sein saat ia hendak berpindah ke jalan yang kecil yang lurus tersebut, akan menyebabkan pengendara lain di jalur utama terkejut. Dalam kecepatan tinggi itu akan sangat berbahaya.

Menyalakan lampu sein saat akan berbelok ke kiri adalah sama pentingnya. Contohnya, ketika dua pengendara sepeda motor menuju ke pertigaan jalan sama besar berbentuk huruf T. Pengendara A akan belok kanan dan pengendara B akan belok kiri ke arah dari mana pengendara A datang. Pengendara A menyalakan lampu sein kanan, pengendara B yang akan belok kiri tidak menyalakan lampu sein. Pengendara A akan berasumsi pengendara B lurus. Dia akan menunggu. Padahal ternyata belok kiri yang sebenarnya tidak akan menghalangi laju A jika dia akan belok kanan.

Menurut Pengamat Keselamatan dari Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Palubuhu, cara menggunakan lampu sein yang benar adalah:

  • Saat akan berbelok kanan maupun kiri
  • Ketika pindah jalur
  • Menyalip kendaraan lain
  • Jangan nyalakan lampu sein saat sudah berada di tikungan. Apalagi menyalakan lampu sein sambil berbelok. Fungsi lampu sein bukan untuk berbelok tetapi untuk memberitahu pengendara lain bahwa Anda akan berbelok.
  • Yang tak kalah penting, karena tujuannya sebagai sarana komunikasi, nyalakan lampu sein 30 meter sebelum kendaraan bermanuver ke arah yang dituju.

Penggunaan lampu sein yang tidak disarankan

  • Menyalakan kedua lampu sein (lampu hazard) saat mengambil jalan lurus di persimpangan.
  • Saat di tol, jangan pernah menyalakan lampu sein kanan saat ada kendaraan di sebelah kanan. Tunggu sampai tidak ada mobil di lajur kanan sebelum menyalakan lampu sein sebagai isyarat mau pindah lajur ke kanan. Demikian juga sebaliknya.
  • Menyalakan lampu sein kanan saat berpapasan di jalan yang memang hanya pas untuk dua kendaraan. Hal ini bisa memancing emosi pengendara lawan arah. Karena bisa diartikan Anda minta pengendara lain mengalah untuk memberi jalan.

Dengan menggunakan lampu sein secara benar berarti Anda sudah menghargai dan menghormati pengguna jalan lain.

Penulis: Ara

Editor/redaktur: Rizky/Wara

Share