HeadlineLensa Terkini

Langgar Kode Etik, Wakil Ketua KPK Disanksi Potong Gaji 40% Setahun

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang diduga telah melanggar kode etik pegawai, akhirnya dijatuhi sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 40% dalam jangka waktu 12 bulan. Putusan ini disampaikan oleh Dewan Pengawas KPK dalam sidang putusan yang digelar secara online, Senin (30/8).

Dalam putusannya, Dewas menyebut bahwa Lili telah melanggar dua peraturan, yakni menggunakan jabatan untuk keperluan pribadi dan diketahui telah berhubungan dengan seseorang yang kasusnya tengah diselidiki oleh KPK.

Kasus Wakil Ketua KPK ini merujuk pada Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a dalam Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Sementara itu, Seorang pejabat yang diduga berhubungan dengan Lili adalah Walikota Tanjungbalai Nonaktif M. Syahrial yang saat itu tengah diproses atas kasus dugaan jual beli jabatan.

Namun, dalam sidang putusan tersebut Lili membela dirinya dengan mengatakan tidak pernah berhubungan dengan Walikota Tanjungbalai.

“Saya tegas menyatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan M. Syahrial terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK.” Ucapnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *