HeadlineLensa Terkini

Komisi III Usulkan Revisi Undang-Undang Ibadah Haji dan Umrah

Marwan Dasopang, anggota Komisi VIII DPR RI, mengusulkan agar dilakukan revisi terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Haji No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Marwan menjelaskan bahwa revisi UU Haji itu dipandang perlu karena telah ada perubahaan aturan dan situasi antara haji jaman dulu dan era sekarang.

“Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah akan segera merumuskan pasal-pasal yang dianggap tidak relevan lagi terhadap kondisi perhajian di era baru,” kata Marwan dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (5/11).

Bersamaan dengan usulan tersebut kepada Badan Legislatif (Baleg), Marwan memastikan revisi hanya akan dilakukan kepada pasal-pasal yang dinilai sudah tidak relevan lagi.

Selain itu, kata Marwan, langkah revisi UU Haji ini juga akan sekaligus mendukung kinerja Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Tentu kami berharap dengan revisi Undang-undang Haji kedepannya, pelaksanaan haji lebih baik lagi dan dapat mengantisipasi bila ada kenaikan yang cukup signifikan,” tambahnya.

Usulan itu pun disambut baik oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Abdullah, yang mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung perbaikan pengelolaan sistem haji di era saat ini.

“Kita berkomitmen ingin memperkuat aspek-aspek regulasinya, demi terwujudnya kepuasan pelayanan dan perlindungan bagi jemaah haji Indonesia,” pungkasnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *