HeadlineLensa Terkini

Tanggapi Larangan Obat Sirup, Komisi IX: Masyarakat Perlu Edukasi

Kementerian Kesehatan telah menerbikan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022, berkaitan dengan kasus gagal ginjal akut yang kini masif menyerang anak-anak di Indonesia.

Salah satu poin di dalam SE tersebut, dikatakan bahwa tenaga kesehatan dilarang untuk memberikan obat bagi pasien anak berupa sirup, sampai asal muasal penyakit itu diketahui. Sementara sata ini masih dilakukan pendalaman oleh pihak-pihak terkait.

Kebijakan tersebut, lantas mendapat respon dari anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo. Dalam keterangannya, rahmad meminta kepada kementerian kesehatan untuk tak hanya fokus pada penyakit ini, melainkan juga bagaimana masyarakat teredukasi soal obat-obatan untuk anak.

Menurutnya, masyarakat selama ini sudah terbiasa menggunakan obat sirup untuk anaknya, yang juga telah dijual bebas di pasaran.

Untuk dapat mengantisipasi itu, katanya, maka Kemenkes perlu memberikan pengetahuan kepada masyarakat, untuk tak sembarang membeli obat dan obat seperti apa yang harus digunakan untuk anak mereka jika sakit.

Selain itu, mereka juga harus diberikan alternatif obat-obatan yang bisa digunakan sebagai pengganti obat sirup, misalnya kapsul, tablet, racikan, injeksi, atau bahkan suppositoria yang diberikan melalui anus.

 “Selama ini kan obat sirup atau cair digunakan para orang tua mana kala anaknya sakit. Apalagi, obat cair itu diperjualbelikan secara bebas. Nah, ini harus jadi perhatian, bagaimana solusinya menurunkan panas pada anak tanpa obat cair. Masyarakat harus diedukasi tentang hal ini,” kata Rahmad, dikutip pada Sabtu (22/10).

Selain soal obat, pengertian dan cara pencegahan penyakit gagal ginjal akut pun perlu diketahui oleh masyarakat luas.

Masyarakat diimbau untuk tidak panic atau cemas berlebihan, manakala anaknya sakit. Mereka bisa langsung membawanya ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan.

“Jangan sampai akibat informasi yang simpang siur menimbulkan kepanikan serta rasa takut pada masyarakat. Untuk itu kita dorong orang tua aktif mengikuti siaran informasi dari Pemerintah tentang kasus ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kemenkes telah menarik sebanyak 5 obat sirup yang terbukti mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas normal.

Terbaru, menkes budi gunadi sadikin pun telah mengumumkan penemuannya, yakni sebanyak 102 jenis obat yang diduga mengandung polietelin glikol. Kandungan itu, disebut dapat menimbulkan senyawa berbahaya yakni etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *