HeadlineLensa Terkini

Jual 5 kg Sabu Barang Bukti, Teddy Minahasa Akui Baru Sekali

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Mukti Jauharsa, mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Irjen Teddy Minahasa atas kasus jual beli narkoba.

Dalam keterangan persnya, Jumat (14/10), Mukti menyebut bahwa Teddy telah menjual narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti kasus narkoba di Bukittinggi. Sementara barang bukti sabu yang telah dimusnahkan diganti dengan tawas.

Adapun narkoba jenis sabu yang dijual oleh Teddy seberat 1,7 kilogram dan 3,3 kilogram sisanya kini masih dalam proses pengembangan kasus.

Selain mantan Kapolda Jawa Timur itu, Mukti menyebut total tersangka ada sebanyak 11 orang, 5 di antaranya adalah anggota Polri. Sementara posisi Teddy dalam kasus ini adalah sebagai pengendali distribusi jual beli narkoba itu.

“Keterlibatan Irjen TM Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti seberat lima kilo sabu dari Sumbar,” kata Mukti, dikutip pada Sabtu (15/10).

Seluruh tersangka itu, kata Mukti, akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun,” tambahnya.

Lebih lanjut, Mukti mengungkapkan bahwa Teddy mengaku baru sekali melakukan tindak pidana ini. Hal itu diakuinya saat diperiksa oleh tim penyidik Polri.

“Baru sekali, baru sekali,” ujarnya.

Sebagai informasi, Teddy Minahasa baru saja ditunjuk untuk menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Nico Afinta, yang dicopot karena Tragedi Kanjuruhan pada awal Oktober lalu.

Namun, jelang pelantikannya, Teddy justru ditangkap dengan dugaan dan dakwaan jual beli narkoba. Alhasil, jabatan Kapolda Jawa Timur kini batal diemban dan akan diberikan kepada calon Kapolda Jawa Timur yang baru. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *