Lensa Jogja

Masa Berlaku Paspor Resmi Jadi 10 Tahun, Begini Regulasinya

Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Imigrasi, telah menetapkan aturan terbaru bahwa masa berlaku paspor kini menjadi 10 tahun dari yang sebelumnya hanya lima tahun.

Kebijakan tersebut diteken melalui Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 pada 29 September 2022 lalu dan tertuang dalam pasal 2A.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, mengatakan bahwa meski aturan sudah disahkan, namun petunjuk teknisnya masih proses persiapan.

“Di sisi lain, saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan,” kata Widodo dalam keterangan resminya, dikutip pada Rabu (5/10).

Widodo menjelaskan kebijakan anyar ini tidak akan berdampak pada biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp350.000,- untuk paspor biasa non-elektronik dan Rp650.000,- untuk paspor biasa elektronik,” tambahnya.

Namun, perpanjangan masa berlaku paspor selama 10 tahun ini tidak berlaku surut. Jadi khusus hanya untuk mereka yang membuat paspor baru setelah peraturan baru ditetapkan.

Sementara yang sudah memiliki paspor sebelum ini, kata Widodo, masa berlakunya masih tetap sama yakni 5 tahun saja.

Selain itu, dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022, paspor dengan kebijakan baru itu akan diberikan kepada mereka yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Di luar kategori itu, maka paspor yang bisa didapatkan adalah dengan masa berlaku 5 tahun.

Dengan ditekennya kebijakan baru ini akan otomatis mengganti aturan yang lama, yakni Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *