Lensa Manca

Donald Trump Digugat Rp3 Triliun oleh Jaksa, Diduga Penipuan

Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump dan anak-anaknya, harus menghadapi tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Agung New York, Letitia James pada hari Rabu kemarin, (22/9).

Jaksa Agung Letitia mengajukan gugatan tersebut atas tudingan tindakan penipuan yang telah dilakukan oleh Donald Trump dan anak-anaknya. Letitia mengaku berani menggugat Donald Trump karena sudah menyelidikinya selama tiga tahun.

Dalam tuntutannya, dijelaskan bahwa Trump dan ketiga anaknya telah melakukan penipuan dan penyelewengan dalam memberikan nilai, seperti membuat pernyataan palsu dari sejumlah properti untuk dapat mendapat pinjaman dan keuntungan pajak.

Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Manhattan, negara bagian New York. Organisasi Trump disebut telah melakukan kesalahan dalam mempersiapkan pernyataan tahunan soal kondisi keuangan, dari lembaga tersebut di periode 2011-2021.

Organisasi yang dimaksud adalah sebuah perusahaan keluarga yang mengelola sejumlah hotel, tempat kursus olahraga golf, dan real estate lain di berbagai belahan dunia. Ketiga anak Donald Trump yang terseret dalam kasus ini adalah Donald Trump Junior, Eric Trump, dan Ivanka Trump.

Letitia melayangkan gugatan dengan denda setidaknya 250 juta US Dollar karena jumlah tersebut merupakan jumlah kekayaan yang telah dikumpulkan oleh Donald Trump lewat tindakan penipuannya selama lebih dari satu dekade. 

Merujuk pada buku yang pernah ditulis oleh Trump yang berjudul “The Art of Deal”, ia mengatakan bahwa tindakan dari penipuan dan pengelabuan itu ditujukan untuk keuntungan keuangan mereka sendiri dan itu sangatlah mencengangkan.

“Mengklaim bahwa Anda punya uang padahal Anda tidak punya uang sebanyak itu demi mengunci kesepakatan adalah ‘seni’ dalam mencuri. Trump pikir dia bisa kabur dengan art of the steal (seni pencurian). Namun hari ini, tindakan itu berakhir,” kata Letitia. (NCA/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *