HeadlineLensa Terkini

Penipuan Merek Minyak Goreng Curah, Polri Ungkap Kerugian Capai Miliaran

Karopenmas Mabes Polri, Ahmad Ramadhan berhasil mengungkap penipuan penjualan minyak goreng curah, yang dikemas premium, pada Jumat (12/8).

Ahmad mengatakan, bahwa penipuan yang dilakukan oleh PT. Djayatama Semesta Perkasa itu, telah menelan kerugian mencapai Rp26,6 miliar atau detailnya Rp26.639.626.640.

“Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu melakukan pengemasan minyak goreng curah seolah–olah menjadi minyak goreng kemasan premium dengan merek D’Vina,” kata Ahmad dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (13/8).

Ahmad menjelaskan, bahwa dalam produk minyak tersebut, dibubuhi label ‘premium quality’, serta keterangan proses penyaringan sebanyak 2-3 kali dan komposisi minyak kelapa sawit, vitamin A, dan deretan nilai gizi yang ternyata tidak sesuai dengan perundang-undangan.

Para konsumen pun, katanya, mengeluh merasa rugi karena kualitas minyak tersebut ternyata tak sebagus minyak premium lainnya.

Lebih lanjut, LSP ditangkap pada 1 Juli 2022 lalu, dengan sejumlah barang bukti, di antaranya yaitu 2.400 karton berisikan minyak goreng dalam kemasan 1 liter merk D’Vina, 10 karton berisikan minyak goreng dalam kemasan botol 900 ml merk D’Vina, 20 mesin cor/filling minyak greng berikut selang, 25 meja untuk mesin cor/filling minyak goreng.

Kemudian, 1 unit diesel penyedot minyak goreng, 90 buah ecobulk ukuran 1000 liter, 2 buah tangki penampung, 1 unit kendaraan forklift, 2 unit forklift manual, 3 unit troli, 2 unit mesin packing karton, 1 lembar kartu timbang apical tanggal 30-6-2022 berat netto 26.820 kg, 1 lembar surat mikie oleo buyer name citra unggul semesta tanggal 24-06-2022 net weight 7.680 kg, serta beberapa dokumen serta barang lainnya.

Selain tengah memeriksa sejumlah saksi, Ahmad juga telah berkoordinasi dengan ahli dari Balai Besar Industri Agro (BBIA) Kementerian Perindustrian RI.

Atas kasus ini, LSP kemudian disangkakan Pasal 62 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 2 Miliar.

Lalu, Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp. 10 Miliar dan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, ancaman hukuman pidana maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 4 Miliar. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *