Headline

Mulai April 2022 PPN Naik Hingga 11 %, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN

Pemerintah akan memberlakukan tarif pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% mulai 1 April 2022 mendatang. Adapun kebijakan tarif PPN tersebut telah tertuang dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pasal 7 ayat (1) UU HPP mengatur, tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada 1 April 2022. Sebelumnya sistem tarif tunggal untuk PPN Indonesia ditetapkan sebesar 10%. Besaran PPN pun akan terus dinaikkan secara bertahap. Pada 1 Januari 2025 misalnya, tertulis PPN akan naik sebesar 12%. Sebagaimana tertulis di pasal 7 ayat 1 b. “PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%,” bunyi pasal 7 ayat 3.

Dikutip dari situs resmi Kemenkeu, Senin (28/3), Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, kenaikan PPN akan digunakan untuk masyarakat lagi berupa pembangunan infrastruktur, sekolah, subsidi LPG, subsidi listrik dan lainnya. Tarif PPN Indonesia sendiri, jika dibandingkan dengan beberapa negara di dunia relatif lebih rendah, misalnya Filipina yang menetapkan PPN 12%, China 13%, Arab Saudi 15%, Pakistan 17% dan India 18%.

Dalam UU HPP, juga terdapat terobosan baru yaitu mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan. Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi, akan semakin memudahkan wajib pajak orang pribadi dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Meski demikian, berdasarkan UU yang sama, juga terdapat sejumlah kategori barang dan jasa yang tetap dibebaskan dari PPN. Lantas apa saja barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 11%? Berikut ketentuan mengenai barang dan jasa bebas PPN diatur dalam Pasal 4A ayat (2) dan (3) UU HPP.

Adapun di antaranya adalah sebagai berikut:

1.         Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.

2.         Uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga.

3.         Jasa keagamaan.

4.         Jasa kesenian dan hiburan

5.         Jasa perhotelan

6.         Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum

7.         Jasa penyediaan tempat parkir

8.         Jasa boga atau katering

Ketentuan barang yang tidak dikenai PPN juga diatur dalam Pasal 16B UU HPP.

Pasal 16B ayat (1) menyebutkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya.

Ketentuan di atas berlaku untuk:

1. Ketentuan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean.

2. Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu.

3. Impor Barang Kena Pajak tertentu.

4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Selain itu, Pasal 16B ayat (1a) menjelaskan lebih rinci, bahwa kelima pajak terutang di atas hanya diberikan terbatas untuk tujuan:

•  Mendorong ekspor dan hilirisasi industri yang merupakan prioritas nasional.

•  Menampung kemungkinan perjanjian dengan negara lain dalam bidang perdagangan dan investasi, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta kelaziman internasional lainnya.

•      Mendorong peningkatan kesehatan masyarakat melalui pengadaan vaksin dalam rangka program vaksinasi nasional.

•          Meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat.

•          Mendorong pembangunan tempat ibadah.

•          Menjamin terlaksananya proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri.

•          Mengakomodasi kelaziman internasional dalam importasi Barang Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk.

•          Membantu tersedianya Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam dan bencana nonalam yang ditetapkan sebagai bencana alam nasional dan bencana nonalam nasional.

•          Menjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk mendorong kelancaran perpindahan arus barang dan orang di daerah tertentu yang tidak tersedia sarana transportasi lainnya yang memadai, yang perbandingan antara volume barang dan orang yang harus dipindahkan dengan sarana transportasi yang tersedia sangat tinggi.

•          Mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:

•          Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

•          Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional.

•          Jasa pelayanan sosial.

•          Jasa keuangan.

•          Jasa asuransi.

•          Jasa pendidikan.

•          Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.

•          Jasa tenaga kerja. (LH/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *