Headline

Meski Tren Kasus Menurun, Pemerintah Tak Terburu-buru Transisi ke Endemi

Kasus Covid-19 terus menurun, Pemerintah tidak terburu-buru untuk menyatakan transisi memasuki era endemi seperti negara-negara lainnya. Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Dr Siti Nadia Tarmizi.

Melansir dari laman kemkes.go.id, alasan pemerintah tak terburu-buru melakukan transisi dari dari pandemi menuju endemi karena proses transisi menuju normalisasi endemi itu artinya bukan berarti kasus Covid-19 tidak ada sama sekali, melainkan kasus tetap ada tapi tidak mengkhawatirkan atau mengganggu aktivitas kehidupan.

“Untuk menghilangkan sebuah penyakit itu membutuhkan waktu yang lebih panjang, tentunya kita harus bersiap untuk terus berdampingan dengan Covid-19,” ungkapnya dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (15/3).

Saat ini Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19, dengan banyaknya tren indikator pengendalian yang terus menunjukkan ke hal positif, Indonesia sudah mulai bersiap-siap membuat langkah menuju ke arah endemi.

Transisi endemi marupakan suatu proses dimana periode dari pandemi menuju ke arah endemi dengan sejumlah indikator, antara lain laju penularan harus kurang dari 1, angka positivity rate harus kurang dari 5%, kemudian tingkat perawatan rumah sakit harus kurang dari 5%, angka fatality rate harus kurang dari 3%, dan level PPKM berada pada transmisi lokal level tingkat 1. Kondisi kondisi ini harus terjadi dalam rentang waktu tertentu misalnya 6 bulan.

Tentunya indikator maupun waktunya masih terus dibahas oleh pemerintah bersama dengan para ahli untuk menentukan indikator yang terbaik untuk kita betul-betul mencapai ke arah kondisi endemi.

“Yang paling penting pada saat endemi, walaupun kasusnya ada, dia tidak akan mengganggu kehidupan kita seperti saat ini di mana hampir aktivitas-aktivitas kehidupan kita, kehidupan sosial, kehidupan beragama, pariwisata ini tidak terganggu dengan adanya kasus COVID-19,” ucap dr. Nadia.

Saat ini, Indonesia sudah dalam proses transisi perubahan pandemi menuju endemi. Proses transisi tersebut sejalan dengan kebijakan pelonggaran-pelonggaran yang telah diputuskan pemerintah.

Lebih lanjut, pelonggaran tersebut dilakukan dengan menurunkan level PPKM menjadi level 2, menghapuskan antigen dan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan domestic menggunakan transportasi laut, darat maupun udara bagi masyarakat yang sudah vaksin dosis ke-2.

Pemerintah juga menurunkan jangka waktu karantina bagi masyarakat yang melakukan perjalanan luar negeri, dari yang sebelumnya wajib karantina 14 hari menjadi 7 hari, kemudian 3 hari hingga saat ini menjadi 1 hari.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *