HeadlineLensa Terkini

Satgas Covid-19 Wajibkan Karantina 10 Hari, Kecuali Orang Terpandang

Menindaklanjuti simpang siur aturan karantina yang ramai di kalangan pejabat beberapa waktu belakangan, Satgas Covid-19 akhirnya menerbitkan aturan tetap terkait karantina dengan sejumlah pengecualian dan pengetatan yang lain.

Termuat dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19, mengatur kewajiban karantina bagi WNI/WNA dari luar negeri selama 10 hari, serta wajib tes RT-PCR saat awal kedatangan dan hari ke-9 karantina.

Tak hanya itu, bagi WNA/WNI yang datang dari 11 negara yang diketahui terdeteksi varian Omicron, diwajibklan karantina selama 14 hari. Sementara itu, dalam SE tersebut juga disebutkan beberapa pihak yang diketahui bisa mendapat pengecualian karantina.

Pihak-pihak tersebut adalah meliputi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA, orang terhormat atau orang terpandang.

“Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,” kata Wiku Adisasmito, Juru Bicara Nasional Satgas Covid-19 dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (16/12).

Lebih lanjut, Wiku mengatakan bahwa pihaknya telah membagi dalam dua kategori untuk proses karantina bagi WNI yang baru datang dari luar negeri.

Pertama, bagi WNI yang meliputi PMI, Pelajar/mahasiswa yang sudah menamatkan pendidikan di luar negeri dan ASN yang melakukan perjalanan dinas, mereka akan menjalani karantina di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

Kemudian yang kedua, bagi masyarakat yang ingin karantina mandiri, hanya boleh menjalani di 105 hotel yang sudah mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 dan berstatus CHSE.

Wiku juga menambahkan untuk pengurangan masa karantina, hanya akan diberikan kepada WNI Pejabat setingkat eselon 1 ke atas, yang menjalani karantina di kediaman sendiri, selepas datang dari perjalanan dinas luar negeri.

“Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat,” tambahnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *